AMERIKA SERIKAT

Presiden Biden Usulkan Tarif Cukai Buyback Saham Naik 4 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:00 WIB
Presiden Biden Usulkan Tarif Cukai Buyback Saham Naik 4 Kali Lipat

Presiden Amerika Serikat Joe Biden ketika menghadiri KTT G20 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah AS berencana untuk meningkatkan tarif cukai atas buyback saham hingga 4 kali lipat dari saat ini sebesar 1% menjadi 4%.

Merujuk pada General Explanations of the Administration's FY2024 Revenue Proposals, cukai atas buyback saham diperlukan guna mendorong perusahaan meningkatkan laba lewat investasi pada sektor produktif dan bukan membeli kembali sahamnya.

"Pemerintah mengusulkan peningkatan tarif cukai buyback saham sebesar 4 kali lipat untuk mengurangi disparitas perlakuan pajak antara buyback dan pembayaran dividen," tulis Kementerian Keuangan AS, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Selama ini, perbedaan perlakuan pajak antara buyback saham dan pembayaran dividen sering dimanfaatkan oleh perusahaan ketika menyalurkan bagian laba kepada pemegang saham.

Adapun perusahaan yang tercakup dan bakal diwajibkan membayar cukai buyback saham adalah perusahaan AS yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek baik bursa efek domestik maupun bursa efek di luar AS.

"Klausul ini diusulkan berlaku atas buyback saham yang dilakukan setelah 31 Desember 2022," tulis Kementerian Keuangan AS.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Untuk diketahui, cukai buyback saham telah diberlakukan di AS berdasarkan Inflation Reduction Act (IRA). Ketentuan ini dijadwalkan berlaku sejak Januari 2023.

Pada tahun lalu, pemerintah memperkirakan cukai atas buyback saham sebesar 1% akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak hingga US$125 miliar atau Rp1.925 triliun untuk 10 tahun ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara