THAILAND

PPN Transaksi Elektronik Berlaku, Potensi Penerimaan Tembus Rp2 T

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 11:00 WIB
PPN Transaksi Elektronik Berlaku, Potensi Penerimaan Tembus Rp2 T

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand resmi mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi elektronik dari perusahaan luar negeri mulai 1 September 2021. Thailand menyusul 60 negara lain di dunia yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, termasuk Indonesia.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan pengenaan PPN atas transaksi elektronik itu akan menciptakan kesetaraan perlakuan bagi pengusaha Thailand yang selama ini patuh membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah mengharapkan ada menambah penerimaan negara dari kebijakan tersebut.

"Layanan elektronik yang harus tunduk pada undang-undang meliputi platform e-commerce, iklan online, pemesanan akomodasi online, streaming musik dan film online, online games, serta aplikasi," katanya, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Amandemen UU Pendapatan mengatur bahwa penyedia layanan elektronik asing yang menerima pendapatan lebih dari 1,8 juta baht atau Rp839,6 juta per tahun akan menjadi pemungut PPN. Perusahaan penyedia layanan elektronik wajib mendaftar sebagai pemungut PPN untuk kemudian ditetapkan dan menyetorkannya kepada negara.

Departemen Pendapatan telah mengembangkan sistem PPN yang disederhanakan melalui layanan elektronik. Melalui sistem itu, penyedia layanan elektronik asing dapat mendaftar sebagai pemungut PPN, mengajukan restitusi, dan menyetorkan PPN secara elektronik.

Arkhom menyebut sekitar 50 penyedia layanan elektronik asing telah mendaftar melalui sistem tersebut. Dia memperkirakan potensi penerimaan PPN atas transaksi elektronik akan mencapai 5 miliar baht atau sekitar Rp2,33 triliun pada tahun depan.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Kepala Pemasaran eBay Thailand Rinlita Srirojpinyo menyatakan perusahaan telah menyiapkan sistem untuk mulai memungut PPN.

"PPN sebesar 7% akan dipungut dari biaya komisi penjualan," ujarnya, dilansir bangkokpost.com.

Seorang juru bicara Facebook juga menyatakan perusahaan akan patuh pada peraturan perpajakan di negara tempat perusahaan beroperasi. Menurutnya, Facebook juga telah berkomunikasi dengan para pengiklan mengenai perubahan tersebut.

Menurut Facebook, pengiklan telah didorong untuk memperbarui ID pendaftaran PPN mereka. Bagi pengiklan yang telah terdaftar sebagai pemungut PPN Thailand, Facebook tidak akan memungutnya karena perusahaan itu harus melaporkan, menilai, dan membayar PPN ke Departemen Pendapatan secara mandiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?