KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Darurat Berlaku Besok, Pengusaha Minta Dukungan Fiskal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 13:30 WIB
PPKM Darurat Berlaku Besok, Pengusaha Minta Dukungan Fiskal

Ilustrasi. Deretan gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta pemerintah untuk dapat mengoptimalkan instrumen fiskal saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku pada Sabtu 3 Juli 2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani mengatakan PPKM Darurat menambah tantangan pemerintah mengejar target pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, optimalisasi instrumen fiskal dan kebijakan moneter menjadi penting dilakukan.

"Pemerintah perlu mengambil langkah yang komprehensif. Instrumen fiskal dan moneter harus dioptimalkan," katanya, dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Ajib menjelaskan optimalisasi kebijakan fiskal yang komprehensif dilakukan pada sisi supply dan demand untuk menopang ekonomi. Menurutnya, pemerintah harus menopang kemampuan konsumsi masyarakat. Pilihan paling praktis adalah kembali menggelontorkan bansos atau BLT.

Dari sisi supply, pemerintah dapat mendorong lebih banyak likuiditas yang mengalir di masyarakat dan pelaku usaha. Opsi yang bisa diambil otoritas adalah dengan pemberian kredit mudah dan murah, serta adanya kebijakan insentif pajak yang tepat sasaran.

"Insentif pajak harus pro dengan masyarakat luas dan pro dengan UKM," tuturnya.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Ajib berharap kebijakan PPKM Darurat memberikan dampak minimal terhadap proses pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, kunci pemulihan ekonomi juga ikut dipengaruhi dengan keberhasilan pemerintah mengendalikan angka masyarakat terpapar Covid-19.

"Harapannya PPKM Darurat ini bukan menjadi paradoks atas harapan meroketnya pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga ini, tetapi sekedar sebuah 'langkah mundur' sedikit dari pemerintah, untuk bisa lebih laju melesat di sisa waktu sampai akhir 2021," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2021 | 21:28 WIB

Dibanding terus mempertahankan kondisi ekonomi tanpa memperhatikan aspek kesehatan yang lebih penting, memang baiknya Pemerintah merelakan perekonomian mengalami perlambatan sedikit namun bisa lebih mudah untuk mengalami kemajuan nanti ketika pandemi sudah berangsur pulih.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan