KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

PPKM Berlanjut, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan 3 Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 11:35 WIB
PPKM Berlanjut, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan 3 Bulan

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada Agustus hingga Oktober 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Molta Dena mengatakan insentif diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia berharap insentif tersebut dapat membantu masyarakat ketika kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlanjut.

"Selain kepedulian kami terhadap dampak ekonomi virus Corona, kami juga memaknai kebijakan ini sebagai semangat dalam menyambut hari jadi Kobar ke-62," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Molta mengatakan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah telah menerbitkan peraturan tentang pembebasan sanksi administrasi pajak PBB-P2. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan denda PBB-P2 terhitung mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021.

Menurutnya, pemberian insentif penghapusan denda PBB-P2 akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Jika kepatuhan meningkat, Molta meyakini pendapatan asli daerah (PAD) akan ikut terkerek.

Dia menyarankan masyarakat segera memanfaatkan insentif tersebut. Menurutnya, proses pembayaran PBB-P2 sudah makin mudah lantaran dapat dilakukan melalui berbagai bank yang telah bekerja sama dengan pemkab. Pembayaran bisa melalui fitur internet banking dan mobile banking.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Rusdi Gozali mendukung pemberian relaksasi PBB-P2 tersebut. Menurutnya, insentif pajak menjadi salah satu stimulus yang dinantikan masyarakat di tengah pandemi.

Dia menilai pemberian insentif juga akan berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

"Ini merupakan langkah yang tepat diambil oleh pemda sehingga hal ini akan meringankan beban bagi para wajib pajak," ujarnya, seperti dilansir beritasampit.co.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M