PMK 168/2023

PPh Pasal 21 Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pensiunannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Januari 2024 | 09:49 WIB
PPh Pasal 21 Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pensiunannya

Ilustrasi. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 168/2023, pemerintah menegaskan kembali ketentuan penghasilan serta pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 ayat (1) PMK 168/2023, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya menjadi beban APBN/APBD.

Seluruh penghasilan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penghasilan bagi pejabat negara yang dimaksud meliputi gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, penghasilan yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan. Bagi pensiunan, penghasilan yang dimaksud meliputi untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.

“Dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur … yaitu … penghasilan bruto 1 masa pajak atau … penghasilan kena pajak,” bunyi penggalan Pasal 17 ayat (2) PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Adapun penghasilan bruto yaitu seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya. Sementara penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan pada penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

“Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif … dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh,” bunyi penggalan Pasal 17 ayat (5) PMK 168/2023.

Penghasilan Neto

Penghasilan neto bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri ditentukan berdasarkan pada jumlah seluruh penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak dikurangi dengan biaya jabatan, iuran program pensiun dan hari tua, serta zakat/sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

“Besarnya biaya jabatan … ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6 juta setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) PMK 168/2023.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Adapun iuran program pensiun dan hari tua tersebut terkait dengan gaji yang dibayar oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri melalui pemberi kerja kepada:

  • dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
  • badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  • badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, zakat/sumbangan keagamaan yang dimaksud merupakan zakat/sumbangan keagamaan yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Sementara itu, besarnya penghasilan neto bagi pensiunan ditentukan berdasarkan seluruh penghasilan tetap dan teratur dikurangi dengan biaya pensiun serta zakat/sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

“Besarnya biaya pensiun … ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp2,4 juta setahun atau paling banyak Rp200.000 sebulan,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (2) PMK 168/2023.

Adapun zakat/sumbangan tersebut dibayarkan melalui pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Penghitungan PPh Pasal 21

Pasal 18 ayat (1) PMK 168/2023 memuat ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir serta masa pajak terakhir.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif bulanan Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan berupa penghasilan bruto 1 masa pajak.

Kemudian, untuk masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 sebesar selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak/bagian tahun pajak dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Adapun PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak/bagian tahun pajak itu dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan berupa penghasilan kena pajak dalam 1 tahun pajak/bagian tahun pajak.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Jika kewajiban pajak subjektif baru dimulai setelah Januari atau berakhir sebelum Desember, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan. Selain itu, pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.

PMK 168/2023 juga memuat ketentuan jika pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya menerima penghasilan dari 2 pemberi kerja serta PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan dimaksud ditanggung oleh pemerintah.

Dalam kondisi tersebut, penghitungan pada masa pajak terakhir—yang dilakukan oleh selain pemberi kerja yang membayar gaji pokok—harus memperhitungkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh. Hal ini termasuk penghasilan dalam penghitungan PPh Pasal 21 pada pemberi kerja yang membayar gaji pokok.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Penghitungan tersebut dilakukan dalam hal:

  1. pemberi kerja yang membayar gaji pokok telah menerbitkan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 untuk diperhitungkan dengan bupot PPh Pasal 21 pemberi kerja lainnya;
  2. penerima penghasilan menyampaikan bupot sebagaimana dimaksud pada poin pertama kepada pemberi kerja lainnya; dan
  3. penerima penghasilan membuat surat pernyataan yang menyatakan daftar pemberi kerja dan kesediaan pemberi kerja lainnya untuk memperhitungkan penghasilan dari pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam poin pertama.

Adapun surat pernyataan tersbeut dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 168/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD