JAKARTA, DDTCNews – Pagi hari ini, Selasa (6/9) beberapa media nasional memberitakan rencana pemerintah yang akan menghapus pajak penghasilan (PPh) atas imbal hasil atau keuntungan surat berharga nasional (SBN) di tahun 2017 mendatang.
Pembahasan penghapusan PPh atas bunga obligasi itu diusulkan dalam revisi UUÂ PPh. Langkah ini ditempuh guna melancarkan strategi utang pemerintah tahun depan, sekaligus menarik dana asing untuk masuk.
Selain itu, keputusan ini didasarkan atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menemukan PPh yang ditanggung pemerintah atas bunga obligasi negara sebesar Rp4,71 triliun  pada laporan keuangan pemerintah tahun 2015.
Menurut BPK perhitungan PPh tersebut tidak mempertimbangkan ketentuan dalam tax treaty atau kesepakatan bilateral antar negara. Dengan tax treaty mestinya tarif PPh yang ditanggung pemerintah atas obligasi negara lebih kecil dari tarif normalnya sebesar 20%.
Kabar lainnya datang dari pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara yang menurun. Revisi target pertumbuhan ekonomi dari 5,2% menjadi 5,1% diprediksi akan mengakibatkan postur anggaran berubah. Berikut ringkasan beritanya:
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasi Nazara mengatakan dampak langsung revisi pertumbuhan ekonomi akan terasa di sisi penerimaan terutama penerimaan perpajakan. Namun, dia menuturkan pemerintah telah memiliki formula untuk melihat efek penurunan tersebut secara umum dengan melihat sensivitas atas setiap perubahan asumsi makro terhadap postur anggaran APBN-P 2016.
Komisi VII DPR mempertanyakan pemotongan anggaran belanja pemerintah pusat dan daerah tahun ini hingga Rp137 triliun. Pasalnya, APBN-P 2016 baru dibahas sebulan lalu tapi kini ada perubahan baru lagi. Pengamat hukum Refly Harun mengatakan legislatif dan eksekutif memiliki wewenang masing-masing pada APBN. Sementara, persetujuan DPR tak sampai program dan kegiatan, hanya sebatas penetapan anggaran. Sepanjang yang berubah adalah ranahnya eksekutif, maka legislative tak bisa mempermasalahkan.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyatakan penggunaan aplikasi sosial media dan chatting seperti Whatsapp, Blackberry Messenger, dan lainnya telah memangkas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor komunikasi. Dalam RAPBN 2017, Kominfo mengusulkan target PNBP sektor komunikasi diturunkan sebesar Rp13,1 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan target APBN-P 2016 yang mencapai Rp14 triliun.
DPD mendesak pemerintah untuk tidak menunda dana alokasi umum (DAU) bagi pemerintah daerah pada anggaran 2017. Pasalnya dana itu merupakan wujud dukungan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan untuk mengatasi shortfall Rp219 triliun, pemerintah bisa melakukan pengurang di pos lain seperti dana alokasi khusus (DAK) dan menegosiasi kembali pembayaran utang luar negeri.
Pemerintah berencana menggunakan acuan penentuan imbal hasil surat berharga negara (SBN) ritel. Langkah ini diharapkan meningkatkan keterlibatan banyak kelompok investor dalam pembiayaan APBN. Kepemilikan masyarakat Indonesia terhadap SBN ritel tidka sensitive terhadap pasar global sehingga mengurangi volatilitas dominasi kepemilikan asing. (Gfa)