PENERIMAAN NEGARA

PPATK: Potensi Penerimaan dari Tindak Pidana Perpajakan Capai Rp20 T

Dian Kurniati | Kamis, 14 Januari 2021 | 14:15 WIB
PPATK: Potensi Penerimaan dari Tindak Pidana Perpajakan Capai Rp20 T

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai ada potensi penerimaan negara yang besar jika aparat penegak hukum melanjutkan pemeriksaan terhadap hasil analisis institusinya pada pidana perpajakan tahun lalu.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan potensi penerimaan negara tindak pidana sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun sepanjang 2020. Menurutnya, hasil analisis dan pemeriksaan oleh PPATK bisa menjadi awal untuk menyelidiki berbagai tindak pidana lainnya.

"Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut terhadap hasil analisis dan pemeriksaan [di bidang perpajakan] yang akan dilakukan oleh penegak hukum berjumlah Rp20 triliun," katanya secara virtual, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Dian mengatakan aparat penegak hukum bisa melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap ke mana saja aliran dana dari tindak pidana perpajakan. Salah satunya, dalam hal pencucian uang.

Dia menilai ada peran professional money launderer yang membantu proses pencucian uang dari harta hasil tindak pidana hingga ke luar negeri. Mereka biasanya memanfaatkan perbedaan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan negara lain (regulatory arbitrage), termasuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum.

Jika pencucian uang tidak ditangani dengan baik, Dian menilai kriminalitas akan terus meningkat sehingga mengganggu kehidupan berbangsa dan bermasyarakat lantaran harta hasil tindak pidana merupakan motivasi utama para pelaku tindak pidana bermotif ekonomi.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Dian menyebut Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) selama ini telah memanfaatkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan. Sepanjang 2020, pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp9 triliun.

Menurutnya, PPATK bersama DJP dan DJBC telah bersinergi menjalankan joint operation, khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia. Sinergi itu juga akan terus diperkuat di masa datang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS