Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah menyelesaikan 30 laporan hasil analisis dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan dalam tahun berjalan ini.
Hingga Februari 2023, PPATK sudah menyampaikan 138 laporan hasil analisis atas dugaan TPPU. Adapun sekitar 21,74% laporan hasil analisis TPPU yang diselesaikan oleh PPATK berkaitan dengan pidana perpajakan.
" PPATK telah menyampaikan hasil analisis kepada penyidik sebanyak 138 hasil analisis dengan 55 hasil analisis proaktif dan 83 hasil analisis inquiry. Dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah tindak pidana korupsi (30,43%)," tulis PPATK, dikutip pada Selasa (4/4/2023).
Selanjutnya, PPATK juga telah menyelesaikan 7 laporan hasil analisis atas dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang kepabeanan dan 2 laporan yang terkait dengan dengan tindak pidana cukai.
Jumlah laporan hasil analisis yang telah disampaikan PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) mencapai 30 laporan. PPATK juga telah menyampaikan 4 laporan hasil analisis atas dugaan TPPU kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Untuk diketahui, PPATK melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan lembaga keuangan atau nonkeuangan yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.
Hasil analisis terbagi dalam 2 bentuk, yaitu proaktif dan inquiry. Hasil analisis proaktif adalah hasil analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK.
Sementara itu, hasil analisis inquiry merupakan hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum. (rig)