PENEGAKAN HUKUM

PPATK Bereskan 138 Analisis Pencucian Uang, 21 Persennya Terkait Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 04 April 2023 | 11:30 WIB
PPATK Bereskan 138 Analisis Pencucian Uang, 21 Persennya Terkait Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah menyelesaikan 30 laporan hasil analisis dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan dalam tahun berjalan ini.

Hingga Februari 2023, PPATK sudah menyampaikan 138 laporan hasil analisis atas dugaan TPPU. Adapun sekitar 21,74% laporan hasil analisis TPPU yang diselesaikan oleh PPATK berkaitan dengan pidana perpajakan.

" PPATK telah menyampaikan hasil analisis kepada penyidik sebanyak 138 hasil analisis dengan 55 hasil analisis proaktif dan 83 hasil analisis inquiry. Dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah tindak pidana korupsi (30,43%)," tulis PPATK, dikutip pada Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Selanjutnya, PPATK juga telah menyelesaikan 7 laporan hasil analisis atas dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang kepabeanan dan 2 laporan yang terkait dengan dengan tindak pidana cukai.

Jumlah laporan hasil analisis yang telah disampaikan PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) mencapai 30 laporan. PPATK juga telah menyampaikan 4 laporan hasil analisis atas dugaan TPPU kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk diketahui, PPATK melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan lembaga keuangan atau nonkeuangan yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Hasil analisis terbagi dalam 2 bentuk, yaitu proaktif dan inquiry. Hasil analisis proaktif adalah hasil analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK.

Sementara itu, hasil analisis inquiry merupakan hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi