KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Devisa Hasil Ekspor Diubah, Kemenkeu dan BI Bakal Siapkan Insentif

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Januari 2023 | 09:30 WIB
PP Devisa Hasil Ekspor Diubah, Kemenkeu dan BI Bakal Siapkan Insentif

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah membuka ruang adanya pemberian insentif atas penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019.

Tak hanya pemerintah, lanjut Airlangga, Bank Indonesia (BI) juga akan memberikan insentif terhadap penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri melalui penetapan Peraturan BI (PBI).

"Akan diberikan insentif baik itu oleh BI dalam bentuk PBI maupun dari pemerintah dalam hal menteri keuangan," katanya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Selain insentif, sektor yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri juga diperluas. Tak hanya devisa dari ekspor perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan, DHE dari sektor manufaktur juga harus ditempatkan di dalam negeri.

Dalam revisi atas PP 1/2019 juga akan diatur bahwa DHE atas komoditas yang sudah diolah dengan proses hilirisasi juga termasuk DHE yang wajib ditempatkan di dalam negeri.

"[Revisi atas] PP 1/2019 juga akan menambahkan SDA (sumber daya alam) itu termasuk hilirisasi, termasuk hasil ekspor ini akan terus dimatangkan oleh kementerian teknis," tuturnya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Saat ini, hanya terdapat insentif pajak berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca