PP 50/2022

PP 50/2022 Perinci Aturan Pelunasan Kerugian Negara dalam Kasus Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 10:30 WIB
PP 50/2022 Perinci Aturan Pelunasan Kerugian Negara dalam Kasus Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut memerinci ketentuan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ketika perkara pidana pajak telah dilimpahkan ke pengadilan.

Walaupun perkara telah dilimpahkan oleh penyidik ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi dendanya sebagaimana termuat pada Pasal 44B ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Pelunasan…dapat menjadi pertimbangan penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara," bunyi Pasal 65 ayat (2) huruf a PP 50/2022, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Tak hanya itu, pelunasan kerugian negara sekaligus sanksi denda Pasal 44B ayat (2) UU KUP juga diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan negara atau pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa.

Pelunasan dilakukan oleh terdakwa tindak pidana pajak setelah menerima informasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksinya dari dirjen pajak.

Dalam hal pembayaran yang dilakukan pada tahap penyidikan sampai dengan persidangan masih belum memenuhi jumlah kerugian negara beserta sanksi dendanya, pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Perlu dicatat, seluruh pembayaran di atas baru diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan atau pidana denda apabila terdakwa terlebih dahulu mengajukan permohonan surat keterangan pembayaran kepada dirjen pajak.

Setelah menyampaikan permohonan, surat keterangan pembayaran yang telah diterbitkan oleh dirjen pajak juga nantinya harus disampaikan kepada penuntut umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara