KABUPATEN KUNINGAN

Potensi Pajak Kos-kosan Belum Digali Optimal, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 14:45 WIB
Potensi Pajak Kos-kosan Belum Digali Optimal, Kok Bisa?

Ilustrasi pendapatan asli daerah.

KUNINGAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kuningan, Jawa Barat mengungkapkan realisasi pajak rumah kos atau kos-kosan masih minim. Hal itu membuat kontribusi pajak rumah kos terhadap pendapatan asli daerah (PAD) juga belum optimal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Apang Suparman menyatakan potensi penerimaan pajak rumah kos sebenarnya cukup besar. Menurutnya, perkembangan ekonomi membuat rumah kos banyak bermunculan.

Namun, tidak semua rumah kos dapat langsung dipungut pajaknya. Terdapat ambang batas yang membolehkan pemkab memungut pajak rumah kos. Hanya pemilik indekos lebih dari 10 pintu yang bisa dipungut pajaknya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

"Iya, yang diatas 10 kamar itu banyak tapi kita tidak data," katanya dikutip pada Senin (23/8/2021).

Apang menjelaskan terdapat ketentuan lain yang membatasi kemampuan pemkab memungut pajak rumah kos. Menurutnya, pemkab baru bisa memungut pajak jika rumah kos dihuni lebih dari 10 kamar.

Sehingga, jika pemilik rumah memiliki 20 kamar tapi hanya terisi 9 maka tidak membayar pajak indekos. Dengan adanya ambang batas itu, tidak semua pemilik kos dengan lebih dari 10 kamar rutin membayar pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Pada saat ini, hanya sekitar 60 pemilik rumah kos yang rutin membayar pajak ke Pemkab Kuningan. Jumlah tersebut juga sudah berkurang karena adanya pandemi Covid-19.

"Sedangkan yang jumlah di atas 10 [kamar] ada sekitar 60 [rumah kos] dan itu yang rutin bayar pajak," ujarnya.

Apang menambahkan jumlah pemilik rumah kos masih berpotensi berkurang. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih berlangsung dan memengaruhi bisnis rumah kos di Kabupaten Kuningan.

"Kondisi covid-19 yang aktif itu setengahnya, sehingga pemasukan tidak besar ke kas daerah," imbuhnya seperti dilansir kuninganmass.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi