Ilustrasi pendapatan asli daerah.
KUNINGAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kuningan, Jawa Barat mengungkapkan realisasi pajak rumah kos atau kos-kosan masih minim. Hal itu membuat kontribusi pajak rumah kos terhadap pendapatan asli daerah (PAD) juga belum optimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Apang Suparman menyatakan potensi penerimaan pajak rumah kos sebenarnya cukup besar. Menurutnya, perkembangan ekonomi membuat rumah kos banyak bermunculan.
Namun, tidak semua rumah kos dapat langsung dipungut pajaknya. Terdapat ambang batas yang membolehkan pemkab memungut pajak rumah kos. Hanya pemilik indekos lebih dari 10 pintu yang bisa dipungut pajaknya.
"Iya, yang diatas 10 kamar itu banyak tapi kita tidak data," katanya dikutip pada Senin (23/8/2021).
Apang menjelaskan terdapat ketentuan lain yang membatasi kemampuan pemkab memungut pajak rumah kos. Menurutnya, pemkab baru bisa memungut pajak jika rumah kos dihuni lebih dari 10 kamar.
Sehingga, jika pemilik rumah memiliki 20 kamar tapi hanya terisi 9 maka tidak membayar pajak indekos. Dengan adanya ambang batas itu, tidak semua pemilik kos dengan lebih dari 10 kamar rutin membayar pajak.
Pada saat ini, hanya sekitar 60 pemilik rumah kos yang rutin membayar pajak ke Pemkab Kuningan. Jumlah tersebut juga sudah berkurang karena adanya pandemi Covid-19.
"Sedangkan yang  jumlah di atas 10 [kamar] ada sekitar 60 [rumah kos] dan itu yang rutin bayar pajak," ujarnya.
Apang menambahkan jumlah pemilik rumah kos masih berpotensi berkurang. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih berlangsung dan memengaruhi bisnis rumah kos di Kabupaten Kuningan.
"Kondisi covid-19 yang aktif itu setengahnya, sehingga pemasukan tidak besar ke kas daerah," imbuhnya seperti dilansir kuninganmass.com. (sap)