JERMAN

Potensi Pajak Besar, Pemerintah Bentuk Pokja Legalisasi Ganja

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 10:30 WIB
Potensi Pajak Besar, Pemerintah Bentuk Pokja Legalisasi Ganja

Ilustrasi, pajak ganja.

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah baru Jerman membuka peluang untuk memperluas legalisasi ganja. Penggunaan ganja secara legal nantinya tidak hanya sebatas pada penggunaan medis.

Kanselir Olaf Scholz membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas menilai dampak perubahan atas legalisasi ganja. Evaluasi diperlukan karena Jerman telah melakukan legalisasi ganja secara terbatas pada penggunaan medis sejak 4 tahun lalu.

"Kami memperkenalkan distribusi pasar ganja yang terkontrol kepada orang dewasa untuk tujuan rekreasi di toko-toko berlisensi," tulis keterangan kelompok kerja dikutip pada Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kelompok kerja menyampaikan evaluasi kebijakan berlaku pada dampak ekonomi dan sosial dari perluasan legalisasi ganja di Jerman. Di sisi ekonomi, sudah banyak kajian terkait dengan legalisasi ganja yang tidak hanya sebatas pada penggunaan medis.

Salah satu laporan yang digunakan pemerintah berasal dari Institute for Competition Economics (DICE) di Dusseldorf Heinrich Heine University. Laporan tersebut menunjukkan banyak manfaat dari perluasan legalisasi ganja.

Konsumsi ganja untuk keperluan rekreasi akan mendatangkan tambahan penerimaan pajak sekitar €3,4 miliar per tahun. Perluasan legalisasi akan menciptakan pasar ganja yang besar dengan populasi penduduk hampir 84 juta orang.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Selanjutnya, dampak sosial dari perluasan menghemat biaya administrasi pada sistem peradilan. Nilai penghematan sistem peradilan dari perluasan legalisasi ganja diproyeksikan mencapai €1,3 miliar per tahun.

"Pasar ganja legal di Jerman akan membuka 27.000 pekerjaan baru," tulis laporan DICE dikutip dari benzinga.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara