SEWINDU DDTCNEWS
PMK 28/2024

PNS hingga Anggota TNI/Polri Berhak Dapat Insentif Pajak di IKN

Muhamad Wildan
Minggu, 26 Mei 2024 | 13.00 WIB
PNS hingga Anggota TNI/Polri Berhak Dapat Insentif Pajak di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PNS, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) juga berhak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final.

Merujuk pada Pasal 124 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari APBN/APBD.

"Penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari APBN/APBD yang diterima oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil anggota TNI, dan anggota Polri; dan telah dikenai PPh Pasal 21 bersifat final diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final," bunyi Pasal 124 ayat (1) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Insentif PPh Pasal 21 DTP sebagaimana diatur pada Pasal 124 ayat (1) PMK 28/2024 tersebut berlaku sepanjang pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Polri memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) PMK 28/2024.

"Pegawai tertentu ... merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN," bunyi Pasal 123 ayat (3) PMK 28/2024.

Sebagai informasi, pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang diterima oleh PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010.

Merujuk pada Pasal 4 PP 80/2010, penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN/APBD harus dipotong PPh Pasal 21 final oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honor atau imbalan.

Dalam hal honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh PNS golongan I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat tamtama dan bintara, dan pensiunannya, PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 0%.

Bila honorarium dan imbalan lain diterima oleh PNS golongan III, anggota TNI/Polri berpangkat perwira pertama, dan pensiunannya, PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 5%.

Jika honorarium dan imbalan diterima oleh pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya, PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 15%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.