PMK 196/2021

PMK Terbit! Simak Detail Syarat Ikut Skema Kebijakan II PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 10:00 WIB
PMK Terbit! Simak Detail Syarat Ikut Skema Kebijakan II PPS

Tampilan dokumen PMK 196/2021 tentang PPS. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan syarat bagi wajib pajak orang pribadi yang berhak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) skema kebijakan II atas perolehan harta 2016-2020.

Ketentuan detail tentang syarat wajib pajak orang pribadi yang ikut dalam skema II PPS diatur dalam PMK No. 196/2021. Pasal 5 ayat (4) menyatakan terdapat 5 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Kelimanya adalah tidak sedang dilakukan pemeriksaan, bukper, penyidikan, tidak sedang dalam proses peradilan tindak pidana perpajakan, dan tidak sedang dalam menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan.

"Kondisi wajib pajak orang pribadi sedang dilakukan pemeriksaan ... yaitu apabila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak," tulis PMK No.196/2021 Pasal 5 ayat (6) dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan pemeriksaan tersebut berlaku pada tahun pajak 2016 hingga 2020. Hal serupa berlaku juga untuk ketentuan wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Kondisi wajib pajak sedang dilakukan bukper apabila surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Selanjutnya, ketentuan ikut skema kebijakan II PPS adalah tidak sedang dilakukan penyidikan bidang perpajakan. Pada aspek ini proses bisnis penyidikan telah dimulai dengan telah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Kemudian syarat ikut skema kebijakan II PPS adalah tidak dalam proses peradilan pidana perpajakan. Pada aspek ini wajib pajak tidak bisa ikut jika berkas perkara sudah dilimpahkan untuk dilakukan persidangan di pengadilan.

"Kondisi wajib pajak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan ... yaitu apabila perkara wajib pajak yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sampai dengan diucapkannya putusan oleh Hakim," terang PMK No.196/2021 Pasal 5 ayat (9). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir