Tampilan dokumen PMK 196/2021 tentang PPS.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan syarat bagi wajib pajak orang pribadi yang berhak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) skema kebijakan II atas perolehan harta 2016-2020.
Ketentuan detail tentang syarat wajib pajak orang pribadi yang ikut dalam skema II PPS diatur dalam PMK No. 196/2021. Pasal 5 ayat (4) menyatakan terdapat 5 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Kelimanya adalah tidak sedang dilakukan pemeriksaan, bukper, penyidikan, tidak sedang dalam proses peradilan tindak pidana perpajakan, dan tidak sedang dalam menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan.
"Kondisi wajib pajak orang pribadi sedang dilakukan pemeriksaan ... yaitu apabila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak," tulis PMK No.196/2021 Pasal 5 ayat (6) dikutip pada Senin (27/12/2021).
Ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan pemeriksaan tersebut berlaku pada tahun pajak 2016 hingga 2020. Hal serupa berlaku juga untuk ketentuan wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).
Kondisi wajib pajak sedang dilakukan bukper apabila surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Selanjutnya, ketentuan ikut skema kebijakan II PPS adalah tidak sedang dilakukan penyidikan bidang perpajakan. Pada aspek ini proses bisnis penyidikan telah dimulai dengan telah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.
Kemudian syarat ikut skema kebijakan II PPS adalah tidak dalam proses peradilan pidana perpajakan. Pada aspek ini wajib pajak tidak bisa ikut jika berkas perkara sudah dilimpahkan untuk dilakukan persidangan di pengadilan.
"Kondisi wajib pajak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan ... yaitu apabila perkara wajib pajak yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sampai dengan diucapkannya putusan oleh Hakim," terang PMK No.196/2021 Pasal 5 ayat (9). (sap)