PMK 56/2021

PMK Baru! Ini Cakupan Pengambilalihan Usaha yang Bisa Tidak Kena Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 22 Juni 2021 | 09:00 WIB
PMK Baru! Ini Cakupan Pengambilalihan Usaha yang Bisa Tidak Kena Pajak

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyesuaikan kembali ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta untuk pengambilalihan usaha.

Penyesuaian tersebut diatur dalam PMK 56/2021. Melalui beleid yang berlaku mulai 4 Juni 2021 ini, pemerintah memerinci dan menambah beberapa ketentuan perpajakan terkait dengan penggunaan nilai buku untuk pengambilalihan usaha.

“Untuk memberikan kemudahan dalam transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN, serta mendorong perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham,” bunyi pertimbangan PMK 56/2021, Selasa (22/6/2021)

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Untuk kepentingan penerapan ketentuan pajak penghasilan, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku untuk pengambilalihan usaha. Namun, nilai buku ini baru dapat digunakan setelah wajib pajak mendapatkan persetujuan Dirjen Pajak.

Persetujuan tersebut dapat diperoleh apabila wajib pajak mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Pemerintah juga memerinci dua kelompok pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan nilai buku.

Pertama, pengambilalihan usaha Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank yang dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban BUT kepada wajib pajak badan dalam negeri (WPDN) yang modalnya terbagi atas saham, dan membubarkan BUT tersebut.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kedua, pengambilalihan usaha dari suatu WPDN dengan cara mengalihkan kepemilikan atas saham WPDN yang dimilikinya tersebut kepada WPDN lainnya, yang dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi BUMN.

Sesuai dengan PMK 56/2021, kelompok yang kedua ini harus memenuhi lima persyaratan.

  1. Kepemilikan atas saham WPDN yang dialihkan:
  • Lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
  • Mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan atas WPDN yang dialihkan;
  1. Dalam hal WPDN yang diambil alih berbentuk perseroan terbuka, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  2. Restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021;
  3. Pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta; dan
  4. Restrukturisasi serta pengalihan harta telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN.

Dalam beleid terdahulu, yaitu PMK 205/2018, pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan nilai buku adalah penggabungan dari wajib pajak BUT yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank dengan WPDN yang modalnya terbagi atas saham.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Penggabungan itu, masih dalam beleid terdahulu, dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban BUT kepada WPDN yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan BUT tersebut

Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta tidak menyebabkan adanya keuntungan sehingga tidak dikenakan PPh. Berbeda dengan penggunaan nilai pasar yang akan menimbulkan selisih harga di atas harga buku sebagai keuntungan yang berdampak pada timbulnya PPh atas transaksi tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2021 | 02:16 WIB

Nilai buku sih kayaknya ..pasti ada hiden transaksi ..sebaiknya harus melkk reevaluasi asetnya dulu...agar fairnes... apa kiranya banyak akan banyak merger ... biasa saja... jgn i loloskan..dr kuajibannya... Sisi lain dilkk dgn penguasaan saham ..bisa juga... malah pihal yg jual diuntungkan dng pajak rendah...namun klo dgn nilai wajar itulah prinsip scr filosofis mengena...adil

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan