PMK 91/2023

PMK Baru, 80 Persen DBH Sawit Harus Dipakai Pemda untuk Bangun Jalan

Muhamad Wildan | Jumat, 15 September 2023 | 12:00 WIB
PMK Baru, 80 Persen DBH Sawit Harus Dipakai Pemda untuk Bangun Jalan

Pengendara mobil melintas di jalan yang sedang di perbaiki di Leuwidamar, Lebak, Banten, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOPTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi memerinci ketentuan dana bagi hasil (DBH) sawit seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023.

Melalui PMK 91/2023, seluruh pemda penerima DBH sawit wajib menggunakan dana tersebut untuk membangun atau memelihara jalan dan melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

"Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlokasi di luar area perkebunan," bunyi Pasal 16 ayat (3) PMK 91/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Secara lebih terperinci, DBH sawit digunakan untuk rekonstruksi struktur jalan, pemeliharaan jalan secara rutin, rehabilitasi dan pemeliharaan jembatan, penggantian jembatan, atau pembangunan jembatan.

Sebesar 80% dari alokasi DBH sawit per provinsi atau kabupaten/kota harus digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Selain untuk membangun dan memelihara jalan, DBH sawit harus digunakan untuk kegiatan lain yang ditetapkan menteri keuangan yakni pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah terkait kelapa sawit berkelanjutan, pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil, rehabilitasi hutan dan lahan, dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.

Baca Juga:
DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen

DBH sawit yang digunakan untuk kegiatan lain maksimal adalah sebesar 20% dari alokasi DBH sawit per provinsi atau kabupaten/kota.

Bila ketersediaan anggaran untuk kegiatan lain ternyata melebihi kebutuhan, pemda dapat mengalihkan kelebihan anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan atau kegiatan lain yang diprioritaskan pemda.

Untuk diketahui, pagu DBH sawit yang ditetapkan untuk setiap tahun anggaran adalah sebesar 4% dari realisasi bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit pada tahun sebelumnya.

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil, sedangkan provinsi mendapatkan alokasi sebesar 20% dari pagu. Adapun kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan mendapatkan 20% dari pagu DBH sawit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Sabtu, 02 Desember 2023 | 10:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen

Jumat, 01 Desember 2023 | 11:14 WIB PMK 119/2023

Terbit, Sri Mulyani Ubah Peraturan Soal Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Selasa, 28 November 2023 | 14:55 WIB PMK 115/2023

Terbit PMK Baru Soal Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Migas

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran