Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya PMK 45/2021 membuat tugas account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) lebih fokus pada satu proses bisnis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tugas inti para AR setelah terbitnya PMK 45/2021 adalah melakukan pengawasan pajak. Dia mengatakan penyuluhan bukan lagi menjadi tugas AR pada KPP.
"Dengan terbitnya PMK 45/2021 tugas AR menjadi hanya pengawasan saja," katanya, Kamis (20/5/2021).
Dia menerangkan tugas penyuluhan dan konseling yang dilakukan AR hanya terkait dengan penyusunan konsep imbauan kepada wajib pajak. Tugas inti AR fokus pada pengawasan pajak, termasuk mengenai penguasaan wilayah kerja.
Adapun dalam PMK 45/2021 disebutkan AR memiliki setidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.
Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
"Sehingga yang diatur di PMK 79/2015 [AR pelayanan/konsultasi dan AR pengawasan/penggalian potensi] tidak sesuai lagi," ungkap Neilmaldrin. Simak pula ‘PMK Baru, Syarat Jadi AR di KPP Ditjen Pajak Diubah’. (kaw)