PMK 186/2022

PMK 186/2022, Begini Cara Hitung Penyesuaian PM yang Telah Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 19:22 WIB
PMK 186/2022, Begini Cara Hitung Penyesuaian PM yang Telah Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah menghitung kembali sesuai dengan realisasi, pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyesuaian jumlah pajak masukan (PM) yang telah dikreditkan.

Ketentuan dalam PMK 186/2022 itu berlaku bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian merupakan skema pertama serta sebagian lainnya merupakan skema penyerahan kedua dan/atau ketiga, sedangkan PM pada skema pertama tidak dapat diketahui dengan pasti.

Adapun skema pertama adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PM dapat dikreditkan. Skema kedua adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PMK tidak dapat dikreditkan. Skema ketiga adalah penyerahan yang tidak terutang pajak.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

“Pengusaha kena pajak melalukan penyesuaian jumlah pajak masukan yang telah dikreditkan … dengan cara menghitung selisih antara jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan alokasi PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 186/2022, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Adapun alokasi PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan merupakan proporsi jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan terhadap masa manfaat barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Sebagai informasi kembali, masa manfaat yang dimaksud ditentukan sebagai berikut:

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis
  • 1 tahun untuk BKP atau JKP yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 tahun;
  • 4 tahun untuk BKP selain tanah dan/atau bangunan atau JKP yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun; dan
  • 10 tahun untuk BKP berupa tanah dan/atau bangunan.

Adapun penghitungan besarnya penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan diformulasikan sebagai berikut:
∆P = P’ – P/T
∆P merupakan besarnya penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan.
P’ adalah jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu tahun pajak.
P adalah jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.
T merupakan masa manfaat BKP dan/atau JKP.

“Besarnya penyesuaian jumlah PM yang dapat dikreditkan …diperhitungkan dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan pada suatu masa pajak paling lambat pada masa pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 186/2022.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 4, dalam menghitung PM yang dapat dikreditkan, PKP tersebut melakukan 3 hal sebagai berikut:

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini
  1. menghitung jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM dan melaporkan perkiraan PM tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Simak ‘Pedoman Pengkreditan PM Berdasarkan Perkiraan PMK 186/2022’.
  2. menghitung kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM. Simak ‘PMK 186/2022, Ini Cara Hitung Kembali PM Berdasarkan Realisasi’.
  3. melakukan penyesuaian atas jumlah PM yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin 2.

PMK 186/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai dengan Pasal 10, bagi PKP yang telah mengkreditkan PM sesuai dengan pedoman dalam PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 tetapi masa manfaat BKP dan/atau JKP belum berakhir, penghitungan kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan dan penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan mengikuti ketentuan dalam PMK 186/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System