KEBIJAKAN PAJAK

PMK 177/2022 Berlaku, WP Kini Dapat Meminta Hasil Pemeriksaan Bukper

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Februari 2023 | 08:00 WIB
PMK 177/2022 Berlaku, WP Kini Dapat Meminta Hasil Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022, wajib pajak kini memiliki hak untuk mengetahui progres tahapan dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper) mulai dari dimulainya pemeriksaan hingga berakhirnya pemeriksaan.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (7) PMK 177/2022, orang pribadi atau badan berhak meminta surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

"Dengan adanya surat ini wajib pajak dapat mengetahui hasil pemeriksaan bukper, termasuk kerugian pada pendapatan negara. Sebelumnya tidak ada mekanisme ini," ujar Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya, dikutip pada Minggu (5/2/2022).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Surat pemberitahuan pemeriksaan bukper harus disampaikan apabila orang pribadi atau badan yang dimaksud dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka. Jika pemeriksaan bukper dilakukan secara tertutup, surat pemberitahuan tidak disampaikan.

Pemeriksaan bukper secara terbuka dilakukan paling lama 12 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper. Pemeriksaan dapat diperpanjang selama maksimal 12 bulan diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper.

Pemeriksa harus menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan buker secara terbuka. Pemberitahuan disampaikan paling lama 1 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper ... memuat hasil pemeriksaan bukper setelah dilakukan klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara kepada wajib pajak," bunyi Pasal 19 ayat (3) PMK 177/2022.

Ketika membuat laporan pemeriksaan bukper, pemeriksa wajib menyampaikan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper. Kewajiban ini berlaku bila orang pribadi atau badan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bukper terbuka.

Dalam pemberitahuan itu, pemeriksa menyampaikan bahwa pemeriksaan bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan atau dengan penghentian pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Penyidikan dilakukan bila ditemukan bukper tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan atau mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pemeriksaan bukper dihentikan apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; wajib pajak orang pribadi meninggal dunia; peristiwa bukan tindak pidana perpajakan, tidak ditemukan bukper; atau daluwarsa sesuai dengan Pasal 40 UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar