KEBIJAKAN PAJAK

PMK 177/2022 Berlaku, WP Kini Dapat Meminta Hasil Pemeriksaan Bukper

Muhamad Wildan
Minggu, 05 Februari 2023 | 08.00 WIB
PMK 177/2022 Berlaku, WP Kini Dapat Meminta Hasil Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022, wajib pajak kini memiliki hak untuk mengetahui progres tahapan dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper) mulai dari dimulainya pemeriksaan hingga berakhirnya pemeriksaan.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (7) PMK 177/2022, orang pribadi atau badan berhak meminta surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

"Dengan adanya surat ini wajib pajak dapat mengetahui hasil pemeriksaan bukper, termasuk kerugian pada pendapatan negara. Sebelumnya tidak ada mekanisme ini," ujar Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya, dikutip pada Minggu (5/2/2022).

Surat pemberitahuan pemeriksaan bukper harus disampaikan apabila orang pribadi atau badan yang dimaksud dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka. Jika pemeriksaan bukper dilakukan secara tertutup, surat pemberitahuan tidak disampaikan.

Pemeriksaan bukper secara terbuka dilakukan paling lama 12 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper. Pemeriksaan dapat diperpanjang selama maksimal 12 bulan diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper.

Pemeriksa harus menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan buker secara terbuka. Pemberitahuan disampaikan paling lama 1 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper ... memuat hasil pemeriksaan bukper setelah dilakukan klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara kepada wajib pajak," bunyi Pasal 19 ayat (3) PMK 177/2022.

Ketika membuat laporan pemeriksaan bukper, pemeriksa wajib menyampaikan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper. Kewajiban ini berlaku bila orang pribadi atau badan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bukper terbuka.

Dalam pemberitahuan itu, pemeriksa menyampaikan bahwa pemeriksaan bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan atau dengan penghentian pemeriksaan bukper.

Penyidikan dilakukan bila ditemukan bukper tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan atau mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pemeriksaan bukper dihentikan apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; wajib pajak orang pribadi meninggal dunia; peristiwa bukan tindak pidana perpajakan, tidak ditemukan bukper; atau daluwarsa sesuai dengan Pasal 40 UU KUP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.