Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.
JAKARTA, DDTCNews – Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe berpandangan tidak ada urgensi untuk menaikkan tarif pajak penjualan (sales tax) melebihi 10%, setidaknya selama 10 tahun ke depan.
Pandangan tersebut diungkapkan dalam debat dengan para pemimpin partai oposisi di Tokyo. Komentar juga dilontarkan menjelang pemilihan majelis tinggi pada akhir bulan ini dengan usulan kenaikan pajak penjualan dari 8% menjadi 10% pada Oktober 2019.
“Saya tidak berpikir ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan tarif pajak penjualan di masa mendatang [lebih dari 10%], misalnya, sekitar 10 tahun ke depan,: kata Abe seperti dikutip pada Kamis (4/7/2019).
Kenaikan tarif pajak dari 8% menjadi 10% pada Oktober 2019 sejauh ini masih sesuai rencana. Tarif pajak yang lebih tinggi dipandang mampu memperbaiki kondisi utang negara yang tinggi. Kenaikan pajak saat ini menjadi momentum yang tepat saat konsumsi masyarakat masih terjaga.
Sayangnya, pernyataan Abe dapat menimbulkan keraguan tentang komitmen Jepang untuk menyeimbangkan anggarannya selama beberapa tahun mendatang. Jepang memiliki beban utang terbesar di antara negara maju.
Awal tahun ini pemerintah mengatakan berencana untuk menghasilkan lebih banyak pendapatan dari pada nilai anggaran yang dibelanjakan.
Para pembuat kebijakan telah meluncurkan serangkaian langkah-langkah yang bertujuan mengurangi dampak kenaikan pajak penjualan yang direncanakan tahun ini. Apalagi, kenaikan pajak penjualan sebelumnya telah membuat ekonomi terkontraksi.
“Pernyataan itu [yang disampaikan PM Abe] bersifat negatif dalam hal keberlanjutan fiskal jangka panjang. Hal ini bisa menurunkan elektabilitas Abe sebagai perdana menteri untuk dekade berikutnya,” ujar Masaki Kuwahara, ekonom senior di Nomura Securities Co..
Kuwahara mengatakan perubahan tarif pajak akan tergantu pada seseoang yang menggantikan Abe dan harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan. Dia memproyeksi pernyataan Abe tidak akan menentukan jalannya kebijakan selama 10 tahun ke depan.
Menurut data Kementerian Keuangan, seperti dilansir SFGate, pendapatan pajak Jepang pada tahun fiskal yang berakhir 31 Maret 2019 ini naik ke rekor 60,4 triliun yen (sekitar Rp830 trilliun). Sebagian besar berasal dari pajak penghasilan orang pribadi. (MG-dnl/kaw)