PP 49/2022

PKP Kadung Pungut PPN atas Barang yang Bebas Pajak, Ini Implikasinya

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 12:30 WIB
PKP Kadung Pungut PPN atas Barang yang Bebas Pajak, Ini Implikasinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 turut mengatur tentang PPN yang terlanjur dipungut atas penyerahan yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau PPN tidak dipungut atau dibayar.

Bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penjualan, PPN yang terlanjur dipungut tetap wajib disetorkan ke kas negara.

"Bagi PKP penjual, PPN yang dipungut wajib disetorkan ke kas negara," bunyi Pasal 31 ayat (1) huruf a angka 1 PP 49/2022, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pajak masukan yang dibayar oleh PKP penjual adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan apabila penyerahan seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Bila penyerahan seharusnya tidak dipungut PPN, pajak masukan masih bisa dikreditkan oleh PKP penjual sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagi pihak yang terpungut, PPN yang terlanjur dipungut tersebut merupakan PPN yang dapat dikreditkan bila pihak yang terpungut adalah PKP. Bila pihak yang terpungut bukan PKP maka PPN tersebut adalah pajak yang seharusnya tidak terutang.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Untuk diperhatikan, jika pada 1 April 2022 hingga sebelum PP 49/2022 berlaku terdapat pemungutan atau pembayaran PPN PPN atas penyerahan yang seharusnya tidak dipungut maka berlaku ketentuan Pasal 31 PP 49/2022.

Pemerintah menerbitkan PP 49/2022 guna memerinci barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan berlakunya PP 49/2022, beberapa PP sebelumnya yakni PP 146/2000 s.t.d.d. PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d. PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d. PP 58/2021, dan PP 50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara