PP 49/2022
PKP Kadung Pungut PPN atas Barang yang Bebas Pajak, Ini Implikasinya
Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 12:30 WIB
PKP Kadung Pungut PPN atas Barang yang Bebas Pajak, Ini Implikasinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 turut mengatur tentang PPN yang terlanjur dipungut atas penyerahan yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau PPN tidak dipungut atau dibayar.

Bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penjualan, PPN yang terlanjur dipungut tetap wajib disetorkan ke kas negara.

"Bagi PKP penjual, PPN yang dipungut wajib disetorkan ke kas negara," bunyi Pasal 31 ayat (1) huruf a angka 1 PP 49/2022, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Waduh, 40 Persen Kendaraan di Provinsi Ini Ternyata Belum Lunasi Pajak

Pajak masukan yang dibayar oleh PKP penjual adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan apabila penyerahan seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Bila penyerahan seharusnya tidak dipungut PPN, pajak masukan masih bisa dikreditkan oleh PKP penjual sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagi pihak yang terpungut, PPN yang terlanjur dipungut tersebut merupakan PPN yang dapat dikreditkan bila pihak yang terpungut adalah PKP. Bila pihak yang terpungut bukan PKP maka PPN tersebut adalah pajak yang seharusnya tidak terutang.

Baca Juga:
Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas

Untuk diperhatikan, jika pada 1 April 2022 hingga sebelum PP 49/2022 berlaku terdapat pemungutan atau pembayaran PPN PPN atas penyerahan yang seharusnya tidak dipungut maka berlaku ketentuan Pasal 31 PP 49/2022.

Pemerintah menerbitkan PP 49/2022 guna memerinci barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan berlakunya PP 49/2022, beberapa PP sebelumnya yakni PP 146/2000 s.t.d.d. PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d. PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d. PP 58/2021, dan PP 50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Tarif PPh Royalti Turun, DJP: Jangan Lupa Kirim Bukti NPPN ke Pemotong
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya