BRASIL

Piutang Menggunung, Negara Ini Adakan Renegosiasi dengan Wajib Pajak

Muhamad Wildan
Jumat, 06 Mei 2022 | 15.00 WIB
Piutang Menggunung, Negara Ini Adakan Renegosiasi dengan Wajib Pajak

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil menyelenggarakan program renegosiasi utang pajak guna menyelesaikan tunggakan pajak yang menggunung.

Kementerian Perekonomian Brasil mencatat piutang pajak di Brasil mencapai BRL150 miliar atau setara dengan Rp431,7 triliun. Banyaknya sengketa pajak menjadi salah satu faktor tingginya utang pajak.

"Terkadang kesepakatan yang rasional jauh lebih baik dibandingkan dengan kehilangan keseluruhan potensi penerimaan pajak," kata Kementerian Perekonomian dikutip dari usnews.com, dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki utang pajak bisa mendapatkan keringanan pokok utang pajak maksimal sebesar 50%, tidak termasuk denda dan bunga.

Nilai pembayaran utang pajak yang telah disepakati nantinya bisa dicicil oleh wajib pajak selama 5 tahun. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mulai melaksanakan renegosiasi dengan otoritas pajak paling lambat pada 29 Juli 2022.

Kementerian Ekonomi Brasil tak menyampaikan berapa potensi penerimaan pajak yang timbul dan juga nilai pajak yang dibebaskan akibat kebijakan ini.

Kebijakan renegosiasi utang pajak tersebut didasari oleh kesukarelaan wajib pajak sehingga potensi penerimaan dari kebijakan ini tak dapat diestimasikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.