BRASIL

Piutang Menggunung, Negara Ini Adakan Renegosiasi dengan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 15:00 WIB
Piutang Menggunung, Negara Ini Adakan Renegosiasi dengan Wajib Pajak

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil menyelenggarakan program renegosiasi utang pajak guna menyelesaikan tunggakan pajak yang menggunung.

Kementerian Perekonomian Brasil mencatat piutang pajak di Brasil mencapai BRL150 miliar atau setara dengan Rp431,7 triliun. Banyaknya sengketa pajak menjadi salah satu faktor tingginya utang pajak.

"Terkadang kesepakatan yang rasional jauh lebih baik dibandingkan dengan kehilangan keseluruhan potensi penerimaan pajak," kata Kementerian Perekonomian dikutip dari usnews.com, dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki utang pajak bisa mendapatkan keringanan pokok utang pajak maksimal sebesar 50%, tidak termasuk denda dan bunga.

Nilai pembayaran utang pajak yang telah disepakati nantinya bisa dicicil oleh wajib pajak selama 5 tahun. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mulai melaksanakan renegosiasi dengan otoritas pajak paling lambat pada 29 Juli 2022.

Kementerian Ekonomi Brasil tak menyampaikan berapa potensi penerimaan pajak yang timbul dan juga nilai pajak yang dibebaskan akibat kebijakan ini.

Kebijakan renegosiasi utang pajak tersebut didasari oleh kesukarelaan wajib pajak sehingga potensi penerimaan dari kebijakan ini tak dapat diestimasikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini