ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB
Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dengan alamat berbeda antara KTP dan NPWP perlu melakukan perubahan data. Perubahan data dapat dilakukan dengan 2 cara tergantung pada posisi alamat baru berada di wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama atau tidak.

Jika alamat baru masih berada di wilayah kerja KPP yang sama maka wajib pajak dapat mengajukan perubahan data alamat. Perubahan data Alamat tersebut dapat diajukan secara online melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pajak.go.id.

“Perubahan data alamat tersebut juga bisa diajukan secara tertulis ke KPP/KP2KP terdaftar menggunakan formulir perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat,” sebut contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Adapun formulir perubahan data dapat tersebut diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.

Sementara itu, apabila perubahan data alamat tersebut menyebabkan perpindahan ke wilayah kerja KPP lain maka wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Namun, saat ini, permohonan pemindahan wajib pajak belum bisa dilakukan secara online.

Adapun permohonan pemindahan wajib pajak tersebut diajukan secara tertulis menggunakan formulir yang dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dengan dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat.

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Permohonan pemindahan wajib pajak tersebut dapat diajukan di KPP lama atau KPP baru. Wajib pajak dapat mengirimkan permohonan tersebut secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan perpindahan alamat dapat disimak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan