KPP MADYA TANGERANG

Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 Mei 2025 | 15.00 WIB
Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyebut kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 tak dapat dilakukan pemindahbukuan, tetapi diproses melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

Penjelasan tersebut disampaikan petugas pajak dari KPP Madya Tangerang Hamidah saat memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan kesalahan penyetoran pajak di Ruang Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang.

“Untuk kelebihan yang dimaksud tak bisa dipindahbukukan, tetapi diproses melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” jelas Hamidah, dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/5/2025).

Setelah Coretax DJP mulai diimplementasikan, lanjut Hamidah, pemindahbukuan salah satunya dapat diajukan untuk deposit yang telah disetorkan ke Coretax DJP dengan kode akun pajak 411168 dan kode jenis setoran 100.

Selanjutnya, wajib pajak bersangkutan pun mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang setelah mengisi formulir dan melengkapi lampiran penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.

Bagi wajib pajak yang menemui kendala dapat datang ke helpdesk kantor pajak terdekat. Apabila ingin mengetahui informasi edukatif terkait dengan perpajakan, wajib pajak dapat mengikuti akun jejaring media sosial resmi KPP Madya Tangerang.

Sebagai informasi, penjelasan petugas pajak tersebut merespons permintaan salah satu karyawan wajib pajak badan yang mengajukan pemindahbukuan lantaran kelebihan setor untuk PPh Pasal 21 Masa November.  

Merujuk pada PMK 81/2024, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diajukan kepada dirjen pajak atas 4 hal.

Pertama, penggunaan deposit pajak. Kedua, pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.

Ketiga, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital. Keempat, jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

Untuk diperhatikan, pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tersebut tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan:

  1. pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  2. pembayaran atas penyetoran bea ,eterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka:
    - pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian meterai elektronik; dan
    - penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero);
  3. pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP;
  4. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa;
  5. pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
  6. pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.