Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyebut kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 tak dapat dilakukan pemindahbukuan, tetapi diproses melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Penjelasan tersebut disampaikan petugas pajak dari KPP Madya Tangerang Hamidah saat memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan kesalahan penyetoran pajak di Ruang Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang.
“Untuk kelebihan yang dimaksud tak bisa dipindahbukukan, tetapi diproses melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” jelas Hamidah, dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/5/2025).
Setelah Coretax DJP mulai diimplementasikan, lanjut Hamidah, pemindahbukuan salah satunya dapat diajukan untuk deposit yang telah disetorkan ke Coretax DJP dengan kode akun pajak 411168 dan kode jenis setoran 100.
Selanjutnya, wajib pajak bersangkutan pun mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang setelah mengisi formulir dan melengkapi lampiran penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Bagi wajib pajak yang menemui kendala dapat datang ke helpdesk kantor pajak terdekat. Apabila ingin mengetahui informasi edukatif terkait dengan perpajakan, wajib pajak dapat mengikuti akun jejaring media sosial resmi KPP Madya Tangerang.
Sebagai informasi, penjelasan petugas pajak tersebut merespons permintaan salah satu karyawan wajib pajak badan yang mengajukan pemindahbukuan lantaran kelebihan setor untuk PPh Pasal 21 Masa November.
Merujuk pada PMK 81/2024, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diajukan kepada dirjen pajak atas 4 hal.
Pertama, penggunaan deposit pajak. Kedua, pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.
Ketiga, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital. Keempat, jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.
Untuk diperhatikan, pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tersebut tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan: