PMK 48/2023

Petugas Pajak Datangi Lagi Toko Emas, Ingatkan Soal Aturan Baru

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 September 2023 | 14:30 WIB
Petugas Pajak Datangi Lagi Toko Emas, Ingatkan Soal Aturan Baru

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

DENPASAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke lokasi usaha perdagangan emas.

I Made Rai Arnawa selaku Kepala Seksi Pengawasan II menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penggunaan faktur pajak. BPK menyoroti penggunaan faktur pajak terkait dengan fasilitas PPN dibebaskan untuk BKP tertentu.

"Kami berkunjung ke beberapa pedagang emas dan pedagang bijih emas, salah satunya untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK atas penggunaan faktur pajak. Selain itu kita juga menyampaikan beberapa aturan yang baru terkait kewajiban bagi para pedagang emas," ungkap Rai dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Pada kesempatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023. PMK ini merupakan aturan baru yang mengatur kewajiban pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan emas perhiasan.

Aturan yang relatif baru ini juga mengatur tentang kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan emas perhiasan dan penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Abas, pemilik toko emas di bilangan Teuku Umar Denpasar, menyatakan akan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan bersedia membayar sanksi atas kesalahan penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan. Dia juga mengucapkan terima kasih atas edukasi yang disampaikan secara langsung.

Baca Juga:
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Lebih lanjut, Rai Arnawa berharap melalui kunjungan dan edukasi secara langsung ini wajib pajak pedagang emas mendapatkan informasi peraturan perpajakan terkini terkait kegiatan usahanya sekaligus meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak dari sektor pedagang emas.

Sebagai informasi, sengan berlakunya PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.

Ketika pedagang emas perhiasan menjual emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 juga berlaku. Pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pabrikan.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Terkait dengan kewajiban pemungutan PPN, PMK 48/2023 memuat disinsentif bagi pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan yang dilakukan penyerahan ke konsumen akhir.

Apabila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas yang dilakukan penyerahan, PPN yang harus dipungut adalah sebesar 1,65%. Jika ada faktur pajak lengkap, PPN yang dipungut hanya sebesar 1,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?