EKONOMI DIGITAL

Pesatnya Ekonomi Digital Gerus PPN, OECD Sodorkan Solusi Ini

Muhamad Wildan
Jumat, 11 Maret 2022 | 11.00 WIB
Pesatnya Ekonomi Digital Gerus PPN, OECD Sodorkan Solusi Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Tantangan terkait pemungutanĀ pajak pertambahan nilai (PPN) akibat berkembangnyaĀ e-commerceĀ perlu segera ditindaklanjuti oleh otoritas pajak, khususnya di kawasan Asia dan Pasifik.

Secara rata-rata, 22,8% dari penerimaan pajak di Ā 24 yurisdiksi Asia dan Pasifik berasal dari PPN. Namun, digitalisasi dan globalisasi yang pesat di kawasan ini belum dapat direspons oleh sistem PPN yang saat ini berlaku.

"Ketentuan PPN tradisional seringkali tidak bisa secara efektif mengenakan PPN bila penyuplai tidak memiliki kehadiran fisik di dalam negeri. Akibatnya, PPN yang dikenakan sangat rendah," tulis OECD dalamĀ VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific, dikutip Jumat (11/3/2022).

Bila tidak ada reformasi PPN yang dapat menindaklanjuti tantangan ini,Ā potensi PPN yang tidak terpungut akan terus meningkat dan menciptakan perlakuan yang tidak adil bagi pelaku usaha konvensional.

DalamĀ VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific, OECD menyarankan kepada negara-negara Asia dan Pasifik untuk menindaklanjuti masalah pengenaan PPN atas produk digital nonfisik dari luar negeri yang dijual dalam suatu yurisdiksi dan impor barang-barang bernilai rendah melaluiĀ e-commerce.

Atas produk-produk digital yang dijual oleh perusahaan asing ke konsumen lokal, OECD menyarankan kepada negara-negara Asia Tenggara untuk menetapkan tempat pengenaan PPN sesuai dengan tempat konsumen berlokasi. Lokasi konsumen dapat diketahui berdasarkan data pembayaran melalui perbankan,Ā billing address, hinggaĀ IP address.

OECD juga menyarankan kepada negara-negara Asia dan Pasifik untuk menerapkanĀ vendor collection regime. Dengan rezim ini, suppliersĀ nonresiden yang melakukan penyerahan ke dalam negeri dibebani kewajiban untuk memungut PPN.

Vendor collection regimeĀ disarankan berlaku atas platform yang menjual produk digital nonfisik dan juga atasĀ e-commerceĀ yang memfasilitasi impor barang bernilai rendah ke dalam negeri.

Dengan langkah ini, yurisdiksi dapat memastikan tidak ada satupun produk atau barang yang diimpor dalam suatu yurisdiksi tanpa dikenai PPN.

Tak hanya meningkatkan penerimaan PPN, beban petugas kepabeanan juga berkurang karena PPN dipungut olehĀ e-commerceĀ secara langsung dan bukan di kawasan pabean. PotensiĀ fraudĀ melalui praktikĀ undervaluationĀ juga diekspektasikan bakal berkurang.

Meski demikian, yurisdiksi perlu menyiapkan proses registrasi pemungut PPN dan sistem pembayaran yang sederhana agar platform danĀ e-commerceĀ dapat dengan mudah mematuhi kewajiban PPN ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Trias Ramdani
baru saja
memang perlu ada nya perubahan sistem pada pemungutan PPN karna banyak pelaku usaha e-commerce yang tidak terjaring dalam penyerapan PPN