INGGRIS

Perusahaan Tembakau Disinyalir Setor PPh Badan Minim

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Februari 2019 | 12:01 WIB
Perusahaan Tembakau Disinyalir Setor PPh Badan Minim

Ilustrasi rokok. 

LONDON, DDTCNews – Akademisi menilai sejumlah perusahaan tembakau yang beroperasi di Inggris tidak membayar pajak secara adil kepada pemerintah. Padahal, perusahaan itu tercatat memiliki keuntungan yang besar atas operasionalnya.

Laporan Akademisi University of Bath Inggris mencatat 4 perusahaan rokok terbesar tidak membayar pajak penghasilan (PPh) badan secara tepat. Sebaliknya, perusahaan itu justru menyetor pajak ratusan juta pound ke luar negeri.

“Perusahaan tersebut meliputi Imperial Brands, British American Tobacco (BAT), Camel, dan Lucky Strike,” demikian melansir laporan dari University of Bath Inggris, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Imperial Brands, BAT, dan Gallaher yang merupakan anak perusahaan Japan Tobacco International (JTI) memperoleh laba atas operasionalnya di Inggris lebih dari 1 miliar pound sterling (Rp18,04 triliun) pada 2016. Namun, meraka hanya membayar 83,6 juta pound sterling (Rp1,5 triliun) secara gabungan, atau jauh di bawah tarif 10%.

Kendati demikian, laporan tersebut mengakui sulitnya mengidentifikasi nilai pajak secara tepat yang harus dibayar oleh perusahaan tembakau. Pasalnya, beberapa pemajakan hanya berdasarkan perkiraan saja. Ini dikarenakan standar pelaporan keuangan belum bisa menentukan laba kena pajak.

Berdasarkan catatan tersebut, para analis menilai peraturan perpajakan Inggris harus segera direformasi. Pelaporan PPh Badan pun harus lebih baik dan memiliki standar yang menjadi acuan, seiring penegasan kewajiban perusahaan untuk melaporkan laba operasional.

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Salah satu langkah yang bisa diterapkan kepada perusahaan tersebut adalah mengenakan pajak tambahan, sesuai dengan kebijakan yang diterapkan di industri keuangan. Aturan itu yakni mengenakan pajak tambahan 8% atas laba yang melebihi 25 juta pound sterling (Rp451,26 miliar).

Namun, laporan itu disanggah oleh juru bicara Imperial Brands yang menilai perusahaannya telah membayar PPh Badan sebesar 50 juta pound sterling (Rp903,21 miliar) pada 2018. Nilai setoran bahkan mencapai miliaran pound jika diakumulasi dengan cukai tembakau.

“Total kontribusi pajak kami di Inggris sekitar 4,5 miliar pound sterling (Rp81,25 triliun) setiap tahun. Hal ini menjadikan kami sebagai salah satu kontributor pajak tertinggi,” tutur juru bicara Imperial Brands, seperti dilansir The Guardian.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Imperial Brands mendapat dukungan dari JTI yang mengklaim bahwa JTI telah membayar seluruh pajak jatuh tempo, termasuk 138 juta pound sterling (Rp2,49 triliun) atas PPh Badan pada 2013—2017 dan membayar cukai sebanyak 3,7 miliar pound sterling (Rp66,81 triliun).

BAT pun mengklaim telah menyetor PPh Badan di Inggris sebanyak 26 juta pound sterling (Rp469,49 miliar) pada 2017. Penghitungan BAT meliputi pengurangan kewajiban pajak dengan mamasukkan 500 juta pound sterling dalam skema pensiun untuk periode 2011-2016.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak