INVESTASI

BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Muhamad Wildan
Kamis, 09 Januari 2025 | 13.00 WIB
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta pelaku usaha untuk segera melaporkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kuartal IV/2024.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan LKPM IV/2024 diperlukan untuk mendukung penyusunan kebijakan investasi yang tepat sasaran.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah Jumat, 10 Januari 2025," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Realisasi investasi yang diungkap oleh pelaku usaha dalam LKPM kuartal IV/2024 akan menentukan tercapai atau tidak tercapainya target investasi Rp1.650 triliun pada tahun ini.

"Kita harus bekerja sama untuk mewujudkan target investasi yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam pelaporan dapat menghambat upaya kita untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran," tutur Todotua.

Khusus untuk usaha kecil, pelaku usaha juga perlu melaporkan LKPM semester II/2024. Pelaku usaha harus melaporkan LKPM kuartal IV/2024 maupun LKPM semester II/2024 secara elektronik melalui laman oss.go.id.

Guna memfasilitasi pelaporan LKPM kuartal IV/2024, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah membuka Klinik LKPM yang bisa dikunjungi melalui Zoom pada 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025 pukul 9.00 hingga 12.00 WIB.

Dibukanya Klinik LKPM bertujuan memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM. Pelaku usaha yang ingin mengikuti Klinik LKPM bisa mendaftar pada laman bit.ly/TriwulanIV2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.