KEBIJAKAN KEPABEANAN

Perusahaan Punya Double Status Mita-AEO, Penetapan Mita Bisa Dicabut

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:00 WIB
Perusahaan Punya Double Status Mita-AEO, Penetapan Mita Bisa Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Status mitra utama (Mita) Kepabeanan bisa dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan juga mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO).

Pencabutan tersebut dilakukan guna menghindari perusahaan yang memiliki 2 status, yaitu sebagai Mita Kepabeanan dan AEO. Hal ini merupakan ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023.

“Direktur atas nama dirjen menerbitkan keputusan dirjen mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, dalam hal MITA Kepabeanan ... telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Selain karena mendapat pengakuan AEO, terdapat 5 alasan lain yang membuat ketetapan Mita Kepabeanan dicabut. Pertama, mengajukan permohonan pencabutan keputusan dirjen mengenai penetapan sebagai Mita Kepabeanan.

Kedua, tidak menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal bukti pengiriman surat pembekuan. Ketiga, mendapat surat pembekuan penetapan sebagai Mita Kepabeanan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.

Keempat, dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang­-undangan. Kelima, tidak memenuhi persyaratan kepatuhan yang menjadi dasar penetapan sebagai Mita Kepabeanan dan/atau melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan pajak.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Pencabutan penetapan sebagai Mita Kepabeanan akan dilakukan melalui keputusan dirjen bea dan cukai. Keputusan dirjen mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan itu diterbitkan dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf J PMK 128/2023.

Sebagai informasi, Mita Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Perusahaan yang ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus.

Namun, penetapan perusahaan sebagai Mita Kepabeanan tidak sembarangan. Sebab, penetapan tersebut hanya diberikan terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya adalah memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Mita Kepabeanan dan AEO pada dasarnya sama-sama merupakan pengakuan DJBC terhadap perusahaan yang memiliki kepatuhan yang sangat baik. Perusahaan yang menyandang predikat baik sebagai Mita Kepabeanan maupun AEO sama-sama akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Perbedaan yang paling mencolok di antara Mita Kepabeanan dan AEO adalah untuk menjadi AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedangkan Mita merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut