EFEK VIRUS CORONA

Perusahaan Media di Indonesia Desak Pemberlakuan Pajak Digital

Dian Kurniati | Kamis, 14 Mei 2020 | 18:23 WIB
Perusahaan Media di Indonesia Desak Pemberlakuan Pajak Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Pers bersama-sama dengan asosiasi perusahaan pers dan pekerja pers Indonesia mendesak pemerintah segera memberlakukan pajak terhadap perusahaan digital seperti Google.

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan perusahaan multinasional tersebut pada saat ini hanya berperan sebagai penyedia lapak untuk berbagai informasi. Padahal, informasi tersebut adalah hasil kerja para perusahaan media.

"Sejauh ini kan hubungannya menjadi tidak simetris. Media mainstream yang memproduksi informasi. Sementara media sosial seperti Google, Facebook, Twitter mendapatkan keuntungan dari banyaknya traffic yang mereka peroleh," katanya, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Arif mengatakan perusahaan media massa, baik cetak, elektronik, maupun digital tetap harus menanggung biaya besar dalam memproduksi informasi. Sementara itu, ongkos memproduksi informasi yang berkualitas juga membutuhkan biaya mahal.

Situasi menjadi semakin berat saat terjadi pandemi virus Corona seperti sekarang ini, lantaran pendapatan media juga berkurang. Adapun pada perusahaan digital, menurut Arif, tetap bisa mengeruk laba besar karena selalu ramai diakses.

Dia menambahkan kondisi itu bisa diperbaiki jika berbagai perusahaan digital membayar pajak pada pemerintah Indonesia, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Meskipun ketentuan pajak terhadap kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) 1/2020, Arif menilai pemerintah masih perlu menyelesaikan beberapa hal teknis agar bisa memajaki Google.

"Diharapkan mereka segera masuk dalam sistem pajak kita sehingga pendapatan pemerintah bertambah dan ada cukup anggaran untuk memberi insentif pada perusahaan media," ujarnya.

Menurut Arif, para pengusaha media massa sangat membutuhkan beberapa insentif dari pemerintah untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19. Saat ini, perusahaan media massa memang termasuk dalam sektor usaha yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Namun, Arif menilai insentif itu belum cukup. Beberapa stimulus lain yang juga dibutuhkan misalnya pembebasan PPN dan subsidi pembelian kertas, subsidi listrik hingga akhir tahun, dan restrukturisasi kredit di perbankan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Jumat, 05 April 2024 | 10:51 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Hingga Maret 2024, Realisasi PPN Produk Digital PMSE Rp1,84 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP