PMK 81/2024

PMK Baru Terbit, Pemungut PPN PMSE Wajib Lapor SPT Masa PPN Tiap Bulan

Muhamad Wildan
Kamis, 07 November 2024 | 12.00 WIB
PMK Baru Terbit, Pemungut PPN PMSE Wajib Lapor SPT Masa PPN Tiap Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Klausul ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Regulasi tersebut sejalan dengan dimulainya penerapan coretax administration system.

"Pihak lain wajib melaporkan PPN yang telah dipungut…, dan yang telah disetor…, untuk setiap masa pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dengan menggunakan SPT Masa PPN…," bunyi pasal 339 ayat (1), dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Salah satu jenis SPT Masa PPN dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 adalah SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE. Data yang harus dicantumkan dalam SPT antara lain jumlah pemanfaat barang dan jasa, jumlah pembayaran transaksi, jumlah PPN yang dipungut, dan perincian transaksi PPN yang dipungut.

Untuk diperhatikan, bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPN masih akan diatur lebih lanjut oleh dirjen pajak dalam peraturan dirjen pajak.

Kewajiban pemungut PPN PMSE untuk melaporkan PPN yang sudah dipungut dan disetor saat ini diatur dalam PMK 60/2022. Dalam PMK itu, pemungut PPN PMSE wajib melaporkan pemungutan dan penyetoran PPN setiap kuartal, bukan setiap bulan.

"Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut…, dan yang telah disetor…, secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir," bunyi Pasal 9 PMK 60/2022.

Ketika PMK 81/2022 resmi berlaku pada tahun depan, PMK 60/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.