KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat, Ini Kata BPS

Muhamad Wildan | Senin, 05 Februari 2024 | 17:00 WIB
Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat, Ini Kata BPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada tahun lalu melambat dibandingkan dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada tahun sebelumnya.

Konsumsi rumah tangga pada 2023 hanya tumbuh 4,82%, lebih rendah ketimbang laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada 2022 serta tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.

"Dari data yang kami catat. perlambatan konsumsi rumah tangga utamanya berasal dari perlambatan pengeluaran kelompok menengah atas," ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan


Perlambatan konsumsi rumah tangga tercermin dari beberapa indikator, seperti realisasi penerimaan PPnBM yang melambat, pertumbuhan jumlah penumpang angkutan udara yang melambat, serta penjualan mobil penumpang yang menurun.

"Sementara itu, investasi finansial seperti simpanan berjangka mengalami penguatan. Artinya, ada pergeseran dari spending ke investasi," ujar Amalia.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Meski konsumsi rumah tangga melambat dan masyarakat cenderung menabung ketimbang berbelanja, Amalia memandang daya beli rumah tangga Indonesia masih cukup terjaga.

Sebagai informasi, konsumsi rumah tangga pada tahun-tahun sebelum pandemi selalu terjaga pada kisaran 4,9% hingga 5%. Setelah pandemi Covid-19, konsumsi rumah tangga tidak pernah bertumbuh di atas 5% layaknya pada tahun-tahun prapandemi.

Meski pertumbuhannya melambat, konsumsi rumah tangga tetaplah memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB. Kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDB pada 2023 mencapai 53,18%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II