KEPATUHAN PAJAK

Pertamina dan DJP Tingkatkan Kerja Sama Integrasi Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Desember 2019 | 16:17 WIB
Pertamina dan DJP Tingkatkan Kerja Sama Integrasi Data

Foto bersama setelah penandatanganan nota kesepahaman. 

JAKARTA, DDTCNews – PT. Pertamina (Persero) dan Ditjen Pajak (DJP) meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan. Jalan menuju kepatuhan kooperatif dari perusahaan pelat merah tangah dirintis oleh Pertamina.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada hari ini, Kamis (19/12/2019). Ke depannya, integrasi data akan diperluas kepada seluruh aktivitas bisnis Pertamina.

“Kami ingin terapkan cooperative compliance dengan DJP karena integrasi data ini menguntungkan kedua belah pihak,” kata Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Nicke menjelaskan keuntungan bagi Pertamina dari integrasi data ini adalah menurunkan biaya kepatuhan atau cost of compliance atas aturan perpajakan. Potensi sengketa juga dapat ditekan karena data transaksi secara otomatis dapat diakses oleh otoritas pajak.

Dia menambahkan skema ini akan mendatangkan manfaat bagi kedua pihak dalam hal penyajian data dan monitoring secara real time. Selain itu, beban cost of collection bagi DJP juga dapat dikurangi.

Nicke menambahkan kerja sama ini akan strategis bagi kegiatan korporasi. P asalnya, kontribusi Pertamina tidak bisa dikatakan sedikit kepada kas negara. Pada tahun lalu, setoran pajak dan dividen dari Pertamina mencapai Rp120 triliun.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

“Dengan integrasi ini maka DJP dapat me-review, mengevaluasi, dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan PT Pertamina (Persero) sebelum SPT disampaikan," papar Nicke.

Dia menyampaikan kerja sama dengan DJP yang sudah dilakukan selama ini adalah host to host e-Faktur dan host to host e-SPT masa PPN. Dengan MoU ini, integrasi yang akan dilakukan berupa unifikasi e-Bupot transaksi yang dilakukan oleh Pertamina.

“Dengan integrasi maka tidak ada dusta diantara kita karena semua sudah transparan,” imbuh Nicke.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi