KP2KP BENTENG

Pertama Kali Jadi PKP, Wajib Pajak Perlu Minta NSFP di Website e-Nofa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:30 WIB
Pertama Kali Jadi PKP, Wajib Pajak Perlu Minta NSFP di Website e-Nofa

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi tata cara pembuatan faktur pajak kepada pengusaha kena pajak (PKP) pada 23 Desember 2022.

Pegawai dari KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan wajib pajak yang mendapatkan asistensi tersebut merupakan PKP baru. Dia menyebut PKP harus terlebih dahulu meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum membuat faktur pajak.

"Karena ini baru pertama kalinya, CV Nani Jaya Abadi maka harus meminta nomor seri faktur pajak di website e-nofa yang selanjutnya akan diinput di aplikasi e-faktur," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selain itu, Irfan juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan yang batas pelaporannya pada akhir bulan berikutnya. Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp500.000,00.

Apabila wajib pajak menghadapi kendala dan ingin berkonsultasi, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan nontatap muka dari KP2KP Benteng melalui aplikasi Whatsapp.

Sementara itu, perwakilan dari CV Nani Jaya Abadi Septian mengapresiasi upaya petugas pajak KP2KP yang memberikan asistensi penerbitan faktur pajak, serta edukasi terkait dengan kewajiban pajak PKP.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Ini baru pertama kalinya CV kami akan menerbitkan faktur pajak setelah pada bulan lalu dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak sehingga saya datang ke sini untuk berkonsultasi cara membuat faktur pajak," tuturnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara