KP2KP BENTENG

Pertama Kali Jadi PKP, Wajib Pajak Perlu Minta NSFP di Website e-Nofa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:30 WIB
Pertama Kali Jadi PKP, Wajib Pajak Perlu Minta NSFP di Website e-Nofa

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi tata cara pembuatan faktur pajak kepada pengusaha kena pajak (PKP) pada 23 Desember 2022.

Pegawai dari KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan wajib pajak yang mendapatkan asistensi tersebut merupakan PKP baru. Dia menyebut PKP harus terlebih dahulu meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum membuat faktur pajak.

"Karena ini baru pertama kalinya, CV Nani Jaya Abadi maka harus meminta nomor seri faktur pajak di website e-nofa yang selanjutnya akan diinput di aplikasi e-faktur," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selain itu, Irfan juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan yang batas pelaporannya pada akhir bulan berikutnya. Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp500.000,00.

Apabila wajib pajak menghadapi kendala dan ingin berkonsultasi, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan nontatap muka dari KP2KP Benteng melalui aplikasi Whatsapp.

Sementara itu, perwakilan dari CV Nani Jaya Abadi Septian mengapresiasi upaya petugas pajak KP2KP yang memberikan asistensi penerbitan faktur pajak, serta edukasi terkait dengan kewajiban pajak PKP.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

"Ini baru pertama kalinya CV kami akan menerbitkan faktur pajak setelah pada bulan lalu dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak sehingga saya datang ke sini untuk berkonsultasi cara membuat faktur pajak," tuturnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan