BANK INDONESIA

Perry Warjiyo Kembali Jadi Gubernur BI, Begini Pesan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 24 Mei 2023 | 13:45 WIB
Perry Warjiyo Kembali Jadi Gubernur BI, Begini Pesan Sri Mulyani

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). (foto: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan selamat atas dilantiknya Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028.

Sri Mulyani yang turut menyaksikan pelantikan Perry itu berpesan agar gubernur Bank Indonesia (BI) dapat mengemban amanah dengan baik, terutama dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

"Terus jaga stabilitas harga, rupiah, dan stabilitas sektor keuangan," katanya melalui Instagram @smindrawati, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Gubernur BI merupakan salah satu anggota dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan menteri keuangan sebagai ketua.

KSSK memiliki peranan strategis dalam melakukan pemeliharaan dan pemantauan stabilitas sistem keuangan, penanganan permasalahan bank khususnya bank sistemik, serta penanganan krisis sistem keuangan dalam hal terjadi krisis di sektor keuangan.

Untuk itu, Sri Mulyani meminta Perry untuk terus berkoordinasi dengan otoritas fiskal untuk menjaga stabilitas sustainabilitas dan kredibilitas kebijakan ekonomi makro nasional. Terlebih, situasi ekonomi dunia saat ini yang tengah menghadapi berbagai guncangan dan ketidakpastian.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

"Bersama pemerintah mendorong pemulihan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja dan menjaga dari resiko turbulensi dunia," ujarnya.

Hari ini, Perry kembali dilantik sebagai gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2023. Dalam sumpahnya, ia berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban gubernur BI dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab.

Sejumlah tokoh hadir dalam upacara pengucapan sumpah tersebut di antaranya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan