PERPRES 111/2022

Perpres Baru, Jokowi Minta Pencapaian Sasaran SDGs Dipercepat

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 13:00 WIB
Perpres Baru, Jokowi Minta Pencapaian Sasaran SDGs Dipercepat

Tampilan muka dokumen Perpres 111/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Perpres 111/2022 mengenai pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).

Beleid ini diundangkan guna mempercepat pencapaian target-target pada SDGs oleh seluruh stakeholder baik pada level pusat maupun daerah.

"Berdasarkan dekade aksi (decade of action), pelaksanaan SDGs telah memasuki 10 tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah," bunyi bagian pertimbangan Perpres 111/2022, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Melalui perpres ini, Presiden Jokowi menetapkan sasaran SDGs nasional 2024 yang disusun dengan mengacu sasaran global SDGs pada 2030 dan sasaran pada RPJMN 2020-2024.

Tak hanya menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga (K/L) pada level pusat dan pemda, sasaran SDGs nasional 2024 pada Perpres 111/2022 juga menjadi acuan bagi ormas, filantropi, pengusaha, akademisi, dan stakeholder lainnya dalam menyusun perencanaan hingga evaluasi SDGs.

Guna mencapai sasaran SDGs nasional 2024, Kementerian PPN/Bappenas mendapatkan tugas untuk memutakhirkan peta jalan SDGs 2017-2030 serta mengoordinasikan penyusunan rencana aksi nasional SDGs sampai 2024.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Gubernur selaku wakil pemerintah diberi tugas menyusun dan menetapkan rencana aksi daerah SDGs bersama bupati/walikota dengan melibatkan ormas, filantropi, pengusaha, akademisi, dan stakeholder lainnya.

K/L wajib melaporkan pencapaian sasaran SDGs nasional 2024 kepada Kementerian PPN/Bappenas setiap tahun, sedangkan gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi daerah SDGs ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas.

Hasil pelaksanaan sasaran SDGs nasional 2023 nantinya akan menjadi bahan pelaporan pencapaian SDGs Indonesia pada level global setiap tahunnya.

Pendanaan SDGs bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah termasuk pendanaan inovatif. Pendanaan inovatif didefinisikan sebagai sumber-sumber dan skema pendanaan yang berasal dari stakeholder nonpemerintah guna mempercepat pencapaian SDGs. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?