PERPRES 83/2021

Perpres Baru, Data Kependudukan dan Perpajakan Bakal Terus Dicocokkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 21:15 WIB
Perpres Baru, Data Kependudukan dan Perpajakan Bakal Terus Dicocokkan

Ilustrasi. Pelajar melakukan scan QR Code saat akan mencetak akta kelahiran menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Bali, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan terus melakukan pemadanan (pencocokan) dan pemutakhiran data.

Ketentuan mengenai pemadanan dan pemutakhiran data kedua kementerian itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keakuratan dan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk menjaga keakuratan dan validitas … melakukan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan … secara berkelanjutan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) Perpres 83/2021, dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan dilakukan dengan 3 ketentuan. Pertama, DJP memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.

Kedua, Ditjen Dukcapil melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Ketiga, kepada DJP, Ditjen Dukcapil memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang belum memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan secara bertahap.

Dalam Pasal 8 ayat (3) disebutkan DJP Kementerian Keuangan dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi untuk Menyusun tata cara pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas data kependudukan berbasis NIK. Kementerian Keuangan melalui DJP bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.

Melalui Perpres 83/2021, NIK dan/atau NPWP dipersyaratkan dalam pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik dapat menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil).

Sementara permintaan validasi untuk NPWP disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui DJP. Simak ‘Minta Validasi NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik, Lewat 2 Ditjen Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 11:40 WIB

Sinkronisasi data ini bagus sekali dan akan sangat berguna untuk memperkuat basis data.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya