BERITA PAJAK HARI INI

Perppu Keterbukaan Data Bank Sudah di Tangan Jokowi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 09:19 WIB
Perppu Keterbukaan Data Bank Sudah di Tangan Jokowi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan draf Perppu yang akan mengatur keterbukaan data keuangan untuk tujuan perpajakan sudah rampung dan telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (12/4).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan setelah Perppu tersebut diteken oleh Presiden Jokowi, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa langsung mengakses data informasi nasabah asing dan domestik baik yang berasal dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

Darmin menambahkan penerapan Perppu ini tidak perlu menunggu hingga AEoI mulai diimplementasikan pada tahun 2018. Lewat Perppu ini maka pembukaan data nasabah untuk tujuan perpajakan tidak akan lagi melalui proses perizinan yang memakan waktu lama.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kabar lainnya datang dari Kamar dagang dan industri Indonesia (Kadin) yang meminta agar PPnBmM dan PPh Pasal 22 untuk apartemen dihapuskan dan Perppu keterbukaan data nasabah untuk tujuan perpajakan yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kadin Minta PPnBM Apartemen Dihapus

Tak hanya rencana pajak progresif, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga meminta agar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan PPh Pasal 22 khusus untuk apartemen dihapuskan. Wakil Ketua Kading Bidang Properti Eddy Husni mengatakan kedua aturan tersebut juga sangat mempengaruhi melemahnya bisnis properti sejak tiga tahun terakhir. Untuk itu dia berharap agar pemerintah turut memberikan dorongan dengan kebijakan yang kondusif. Dengan dihapuskannya dua kebijakan tersebut, dinilai akan meningkatkan pasar apartemen.

  • Keterbukaan Data akan Muluskan Revisi UU PPh

Keterbukaan data termasuk yang selama ini bersifat rahasia bagi Ditjen Pajak menjadi persyaratan utama untuk mengeksekusi rencana penurunan tarif pajak penghasilan. Kepala Sub. Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak M. Tunjung Nugroho mengatakan akses yang diberikan kepada otoritas pajak menjadi aspek yang krusial sehingga basis pajak, baik subjek maupun objek dapat terlihat secara transparan. Hal ini dinilai akan memuluskan rencana revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan yang belum juga dimasukkan ke DPR.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Penerimaan Pajak Dievaluasi

Badan Anggaran DPR mengumpulkan masukan dari pengamat pajak dan pelaku usaha guna memperbaiki evaluasi terhadap penerimaan pajak termasuk realisasi yang meleset dari target APBN. Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin mengatakan rapat dengar pendapat umum atau RDPU tersebut merupakan persiapan untuk pertemuan dengan Menteri Keuangan yang rencananya bakal digelar pada Mei 2017.

  • Pengelolaan Anggaran Belum Efisien

Pengawasan internal yang lemah dinilai menjadi salah satu penyebab tidak efisiennya pengelolaan keuangan negara di lembaga pemerintahan ditingkat pusat dan daerah. Berdasarkan catatan Kemnterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat 50 Kementerian atau Lembaga (K/L), 24 provinsi dan 456 Kabupaten dan Kota yang penggunaan anggarannya berpotensi tidak efisien. Inefisiensi tersebut terjadi karena orientasi yang tidak jelas, tidak ada kaitan antara program kegiatan dengan sasaran, serta rincian kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kegiatan.

  • Fokus Pembangunan 2018, Program Prioritas Dikurangi

Keterbatasan anggaran dan fokus pembangunan mendorong pemerintah mengurangi jumlah program prioritas nasional pada tahun depan menjadi hanya 10 program dari 30 program prioritas. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 23 program prioritas. Pengurangan ini merupakan bentuk pemfokusan program dan faktor anggaran yang terbatas.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Pemerintah Batal Terapkan Pajak Tanah Menganggur Tahun Ini

Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak tanah menganggur progresif pada tahun ini. Pemerintah masih akan mencari waktu yang tepat untuk menerapkan pajak ini. Menteri Agraria dan Tata Ruang‎ Sofyan Djalil memastikan jika pemerintah tetap akan menerapkan pajak progresif pada tanah yang menganggur, meski kebijakan tersebut belum akan diterapkan pada tahun ini. Menurutnya, selama ini pemerintah memperhatikan gejolak yang terjadi di masyarakat pasca wacana pajak progresif muncul. Ditambah lagi dengan sektor properti yang baru kembali bergeliat.

  • Investasi jadi kunci pertumbuhan ekonomi di 2018

Pemerintah mulai menyusun sejumlah asumsi makro sebagai dasar penyusunan APBN 2018. Dalam rancangan tersebut pemerintah menetapkan asumsi pertumbuhan ekonomi 2018 dikisaran 5,4% - 6,1%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan target pertumbuhan ekonomi tersebut, maka investasi harus tumbuh lebih baik lagi. Untuk meningkatkan investasi tersebut, Menkeu mengatakan pertumbuhan kreditharus ditingkatkan, pasar modal, BUMN juga harus menaikkan capital spending-nya, PMA dan PMDN harus tumbuh di atas 20%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara