PMK 9/2021

Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 14:30 WIB
Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kendati insentif pajak diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan wajib pajak harus mengajukan permohonan ulang terlebih dahulu sebelum menikmati insentif tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tak semua wajib pajak secara otomatis dapat melanjutkan insentif yang telah dinikmati pada tahun lalu. Menurutnya, beberapa jenis pajak masih memerlukan permohonan ulang.

"Untuk beberapa memang harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan," katanya Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

Hestu memastikan proses permohonan atau pemberitahuan ulang tersebut tidak akan menjadi beban administrasi bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan seluruh proses dilakukan melalui sistem elektronik DJP. Prosedurnya pun serupa dengan mekanisme pemberian insentif pajak pada 2020.

Menurutnya, syarat permohonan atau pemberitahuan ulang tersebut semata-mata untuk memastikan terciptanya ketertiban dalam administrasi pajak. Insentif seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan diskon angsuran PPh Pasal 25 perlu menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas.

Sementara itu, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak pada tahun ini tidak perlu lagi mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

"Ini untuk ketertiban saja. Juga sebenarnya sangat mudah melakukannya melalui website DJP," ujar Hestu.

Sebagai informasi, PMK No. 9/2021 telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak sampai dengan 30 Juni 2021 antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time