KEBIJAKAN PAJAK

Perpanjangan Diskon Pajak pada 2022 Difokuskan untuk Mobil Murah

Dian Kurniati | Kamis, 30 Desember 2021 | 15:45 WIB
Perpanjangan Diskon Pajak pada 2022 Difokuskan untuk Mobil Murah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji usulan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) pada 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan usulan PPnBM akan diarahkan untuk mobil murah dengan harga di bawah Rp250 juta. Namun, usulan atas kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam.

"Terkait dengan usulan otomotif ini akan dibahas karena ini kita masih perlu pembahasan lebih lanjut," katanya melalui konferensi video, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Airlangga mengatakan skema insentif PPnBM atas mobil dengan harta Rp250 juta akan mirip dengan insentif PPnBM 0% untuk kendaraan low cost green car (LCGC). Usulan itu mencuat karena PP 73/2019 jo PP 74/2021 mengatur mobil LCGC akan dikenakan PPnBM 3%.

Ketentuan tersebut seharusnya mulai dikenakan pada 16 Oktober 2021. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Keputusan Menperin 1737/2021 dan memasukkan kendaraan LCGC dalam daftar penerima insentif PPnBM DTP hingga 31 Desember 2021.

Menurut Airlangga, skema pengenaan PPnBM berbasis emisi akan membuat besaran tarif pajak pada kendaraan ditentukan berdasarkan gas buangnya. Dalam hal ini, pemerintah berencana tetap memberikan perlakuan istimewa kepada kendaraan LCGC karena dibutuhkan masyarakat luas.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"Ini adalah mobil yang diperuntukkan masyarakat banyak, dan ini diusulkan tidak dikenakan PPnBM. Namun ini belum dibahas detail dan belum disetujui usulan ini," ujarnya.

Saat ini, PMK 120/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor (mobil) DTP. Insentif tersebut berlaku atas PPnBM yang terutang sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Insentif PPnBM DTP 100% berlaku atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc. Sementara itu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Hingga saat ini, realisasi insentif PPnBM mobil DTP telah mencapai Rp5,68 triliun atau jauh melampaui pagu awal senilai Rp3,46 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara