KOTA YOGYAKARTA

Permudah Wajib Pajak Bayar PBB, Pemkot Bikin Tabungan Khusus

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 14:30 WIB
Permudah Wajib Pajak Bayar PBB, Pemkot Bikin Tabungan Khusus

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta menyiapkan tabungan khusus untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bernama Mas Joko untuk mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan wajib pajak bisa menabung secara bertahap guna membayar PBB yang terutang setiap tahun melalui tabungan khusus tersebut.

"Terkadang ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, diharapkan saat harus membayar pajak menjadi lebih ringan," katanya, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Wasesa menjelaskan pemkot menggandeng Bank Yogya dalam penerapan tabungan pajak tersebut. Selain itu, lanjutnya, pemkot juga menyiapkan program pemutihan atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Seperti dilansir jogja.jpnn.com, dia berharap tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp145 miliar dapat segera dilunasi oleh wajib pajak sehingga dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

BPKAD Kota Yogyakarta sebelumnya juga telah melakukan upaya penagihan atas tunggakan pajak dengan bekerja sama dengan kejaksaan dan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No. 123/2021.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Merujuk pada peraturan tersebut, pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan aset. Sita aset dilakukan oleh juru sita pajak daerah.

Dalam pelaksanaan penyitaan aset tersebut, wajib pajak diberi surat teguran terlebih dahulu. Apabila dalam 21 hari surat teguran tak ditanggapi oleh wajib pajak maka surat paksa akan diterbitkan kepada penunggak pajak.

Tunggakan pajak harus dilunasi dalam waktu 2x24 jam sejak surat paksa diterima. Bila tidak, pemkot akan melakukan penyitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M