PERMENDAG 3/2024

Permendag Baru Soal Kebijakan dan Pengaturan Impor Resmi Berlaku

Dian Kurniati | Minggu, 10 Maret 2024 | 11:30 WIB
Permendag Baru Soal Kebijakan dan Pengaturan Impor Resmi Berlaku

Tampilan awal salinan Permendag 3/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 mengenai kebijakan dan pengaturan impor resmi berlaku hari ini, 10 Maret 2024.

Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 diterbitkan untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor. Penerbitan permendag tersebut sekaligus mencabut Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 11 Desember 2023]," bunyi Pasal 72 Permendag 36/2023, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Salah satu perubahan dalam Permendag 3/2024 ialah pemerintah kembali membebaskan komoditas monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor untuk membantu industri dalam negeri mendapatkan bahan baku.

Melalui Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024, pemerintah akan memperketat pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Dengan ketentuan tersebut, pengawasan impor tersebut bakal dilaksanakan di dalam kawasan pabean. Komoditas konsumsi yang impornya kini diperketat yakni alas kaki (43 pos tarif), elektronik (139 pos tarif), sepeda roda 2 dan roda 3 (4 pos tarif), obat tradisional dan suplemen kesehatan (37 pos tarif).

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Kemudian, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (3 pos tarif), barang tekstil sudah jadi lainnya (89 pos tarif), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (383 pos tarif) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (3 pos tarif), serta tas (23 pos tarif).

Melalui Permendag 36/2023, pemerintah juga merelaksasi ketentuan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Misal, tidak diwajibkannya importir barang kiriman PMI memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai angka pengenal impor (API).

Lalu, impor atas barang yang dibatasi impor berupa barang kiriman PMI dapat dikecualikan dari verifikasi atau penelusuran teknis. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan juga dapat tidak diberlakukan atas impor berupa barang kiriman PMI.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Serupa seperti barang bebas impor, impor atas barang yang dibatasi impor berupa barang kiriman PMI dapat dilakukan terhadap barang dalam keadaan tidak baru. Terdapat 10 kelompok barang kiriman PMI yang termasuk dalam barang impor yang dibatasi.

Misal, pada kelompok pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dibatasi paling banyak 5 potong untuk barang baru dan 15 potong untuk barang tidak baru.

Khusus ketentuan soal impor barang kiriman PMI dalam Permendag 36/2023, sudah berlaku sejak diundangkan pada 11 Desember 2023 lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?