Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.11, Juli 2020 bertajuk “The Expansion of Business Classification of Taxpayers Receiving Covid-19 Tax Incentives”.
JAKARTA, DDTCNews – Penyebaran Covid-19 yang belum mereda membuat pemerintah kembali memperluas cakupan sektor penerima insentif pajak agar dapat meredam dampaknya terhadap perekonomian. Perluasan tersebut tercantum dalam PMK 86/2020.
Melalui beleid tersebut, pemerintah juga memberikan perpanjangan periode pemberian insentif pajak menjadi hingga Desember 2020. Tidak hanya itu, proses permohonan beberapa insentif disederhanakan. Ada pula penyesuaian periode pelaporan untuk beberapa insentif pajak.
Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis beleid yang mengatur tentang tata cara pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi impor dan dasar hukum pengesahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dan Kamboja.
Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.11, Juli 2020 bertajuk “The Expansion of Business Classification of Taxpayers Receiving Covid-19 Tax Incentives”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.
Pemerintah kembali memperluas cakupan sektor yang dapat menerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Perluasan cakupan penerima insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.
Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 16 Juli 2020 ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Pemerintah mencabut PMK 44/2020 karena dinilai sudah tidak tepat dan perlu memperluas cakupan sektor penerima insentif
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan tata cara pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean.
Tata cara pendaftaran IMEI tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2020. Beleid yang akan mulai berlaku pada 14 Juli 2020 ini ditujukan untuk mendukung upaya DJBC dalam menekan jumlah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020, Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan P3B dengan Pemerintah Kerajaan Kamboja. Beleid ini berlaku pada saat tanggal diundangkan, yaitu 3 Juli 2020. (kaw)