DDTC NEWSLETTER

Perluasan Penerima Insentif Pajak, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 Juli 2020 | 17:25 WIB
Perluasan Penerima Insentif Pajak, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.11, Juli 2020 bertajuk “The Expansion of Business Classification of Taxpayers Receiving Covid-19 Tax Incentives”.

JAKARTA, DDTCNews – Penyebaran Covid-19 yang belum mereda membuat pemerintah kembali memperluas cakupan sektor penerima insentif pajak agar dapat meredam dampaknya terhadap perekonomian. Perluasan tersebut tercantum dalam PMK 86/2020.

Melalui beleid tersebut, pemerintah juga memberikan perpanjangan periode pemberian insentif pajak menjadi hingga Desember 2020. Tidak hanya itu, proses permohonan beberapa insentif disederhanakan. Ada pula penyesuaian periode pelaporan untuk beberapa insentif pajak.

Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis beleid yang mengatur tentang tata cara pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi impor dan dasar hukum pengesahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dan Kamboja.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.11, Juli 2020 bertajuk “The Expansion of Business Classification of Taxpayers Receiving Covid-19 Tax Incentives”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

  • Perluasan KLU dan Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Pajak

Pemerintah kembali memperluas cakupan sektor yang dapat menerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Perluasan cakupan penerima insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.

Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 16 Juli 2020 ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Pemerintah mencabut PMK 44/2020 karena dinilai sudah tidak tepat dan perlu memperluas cakupan sektor penerima insentif

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak
  • Tata Cara Pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan tata cara pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean.

Tata cara pendaftaran IMEI tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2020. Beleid yang akan mulai berlaku pada 14 Juli 2020 ini ditujukan untuk mendukung upaya DJBC dalam menekan jumlah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal.

  • Pengesahan P3B Indonesia dan Kamboja

Melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020, Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan P3B dengan Pemerintah Kerajaan Kamboja. Beleid ini berlaku pada saat tanggal diundangkan, yaitu 3 Juli 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juli 2020 | 21:54 WIB

mari manfaatkan insentif pajak ini

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas