KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Ada Insentif Pajak untuk Industri yang Bawa UMKM Masuk e-Katalog

Dian Kurniati | Jumat, 04 Agustus 2023 | 13:45 WIB
Perlu Ada Insentif Pajak untuk Industri yang Bawa UMKM Masuk e-Katalog

Tampilan e-Katalog oleh LKPP.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan pemberian insentif pajak bagi industri besar yang mampu menggandeng UMKM masuk dalam ekosistem e-Katalog. E-Katalog merupakan sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan Kadin Indonesia Aldi Haryopratomo mengatakan UMKM perlu masuk dalam e-Katalog agar dapat memasarkan produknya kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemda. Sayangnya, UMKM masih kesulitan menembus ekosistem e-Katalog apabila tidak dibantu perusahaan yang lebih besar.

"Kita bisa memberikan insentif pajak bagi perusahaan besar yang melakukan pelatihan dan training bagi UKM, karena dengan begitu dampak ekonomi dari program tersebut dirasakan bukan hanya oleh UKM tersebut tapi oleh daerah sekitar dari perusahaan yang ada di situ," katanya pada acara ICEF 2023, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Aldi mengatakan ada setidaknya 2 kendala yang dihadapi UMKM untuk masuk dalam e-Katalog. Kendala tersebut, yakni sulitnya UMKM memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pembeli, serta pemenuhan kuantitas produk yang dibutuhkan pembeli.

Menurutnya, UMKM juga bisa makin sulit masuk ke ekosistem e-Katalog karena harus bersaing dengan produk impor.

Dia menilai UMKM biasanya perlu naik kelas terlebih dulu agar mampu bersaing dan meningkatkan kapasitas produksinya. Apabila banyak UMKM naik kelas, artinya makin ramai pula produk UMKM yang masuk di e-Katalog dan dapat dipilih K/L atau pemda.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Salah satu skema yang dapat didorong agar UMKM naik kelas yakni closed loop supply chain. Dengan skema ini, UMKM akan mendapatkan kepastian dalam menjalankan bisnis, sedangkan perusahaan besar memperoleh supplier berkualitas.

Beberapa perusahaan besar tercatat mulai menerapkan closed loop, dengan menjadikan UMKM sebagai mitra. Keuntungan yang didapat UMKM pun beragam di antaranya mendapat dukungan pembiayaan, memperoleh pendampingan untuk meningkatkan kualitas produk, serta mengakses pasar yang sudah dimiliki perusahaan besar.

"Kami sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan agar bagaimana nih framework-nya agar kebijakan pajak ini ada untuk membantu perusahaan besar berbondong-bondong untuk masuk ke kemitraan inklusif ini," ujar Aldi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 15:41 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

BERITA PILIHAN