UU CIPTA KERJA

Perlakuan Perpajakan LPI Bakal Terbagi Jadi 3 Lapisan

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 15:18 WIB
Perlakuan Perpajakan LPI Bakal Terbagi Jadi 3 Lapisan

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perlakuan perpajakan bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diamanatkan pada Pasal 172 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata memerinci perlakuan perpajakan atas LPI akan terbagi dalam 3 lapisan, yakni pada LPI sendiri, pada perusahaan yang dibentuk LPI bersama mitra investasi, dan pada perusahaan tempat perusahaan patungan bentukan LPI dan mitra investasi.

"Yang jelas [insentif pajak] harus sesuai dengan tujuan menarik investasi dari luar negeri ke Indonesia. DJP dan BKF sedang mempelajari insentif di tingkat mana yang optimal untuk mendatangkan investasi dari luar negeri," ujar Isa, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan tidak ingin memberikan fasilitas perpajakan yang berlebih kepada LPI. Insentif perpajakan yang diberikan kepada LPI harus sejalan dengan capaian dalam mengelola investasi pemerintah dan menghadirkan investasi dari luar negeri.

Pada pekan lalu, Isa mengatakan aspek perpajakan menjadi isu penting dalam LPI mengingat adanya permintaan dari beberapa investor untuk mendapatkan perlakuan perpajakan khusus bila menanamkan modalnya pada LPI.

Merujuk pada Pasal 172 ayat (1) UU No. 11/2020, LPI dapat melakukan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya. Berbdasarkan pada ketentuan Pasal 172 ayat (2), perlakukan perpajakan atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, termasuk transaksi pada Pasal 172 ayat (1), akan diatur lebih terperinci melalui PP.

Baca Juga:
Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Untuk mendukung LPI dalam mengelola investasi, pemerintah merancang 3 PP, yakni PP Setoran Modal LPI, PP Tata Kelola LPI, dan PP Perpajakan LPI. Dari ketiga PP tersebut, sudah terdapat 1 RPP yang sudah diunggah pada uu-ciptakerja.go.id, yakni RPP tentang LPI.

LPI sendiri merupakan sovereign wealth fund (SWF) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan investasi pemerintah pusat yang diamanatkan pada Pasal 154 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Nantinya, LPI bakal terdiri atas dewan pengawas dan dewan direktur. Dewan pengawas beranggotakan menteri keuangan selaku ketua merangkap anggota, menteri BUMN, dan 3 orang yang berasal dari unsur profesional. Dewan direktur LPI bakal terdiri dari 5 orang yang seluruhnya merupakan unsur profesional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

BERITA PILIHAN