PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Diteken, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Februari 2019 | 15:22 WIB
Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Diteken, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Indonesia dan Swiss diteken pada awal pekan ini. Ditjen Pajak menyambut baik rampungnya skema kerja sama tersebut.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan ada beberapa keuntungan bagi otoritas yang bisa diambil dari perjanjian kerja sama ini. Kerja otoritas pajak, disebutnya, akan lebih efektif dalam mengelola sengketa pajak di masa mendatang.

“Untuk penyelesaian pidana pajak itu bagus, berarti ada koordinasi. Dengan begitu kan selalu mempercepat penyelesaian dengan saluran komunikasi apapun,” katanya seusai menghadiri ‘Indonesia Economic and Investment Outlook 2019’ di Kantor BKPM, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Robert melanjutkan kunci penting dari perjanjian MLA dengan Swiss ini berada pada aspek koordinasi dan komunikasi. Dengan demikian, penegakan hukum, termasuk dalam bidang perpajakan, dapat dilakukan lebih sistematis dan efisien.

Bagi otoritas pajak, skema perjanjian MLA ini memberikan keuntungan dalam penyelesaian kasus atau sengketa pajak lintas yurisdiksi. Terlebih, dengan status Swiss yang merupakan salah satu pusat finansial terbesar di Eropa.

“Bahwa di dalam itu bisa jadi ada dispute pajak atau perkara pajak bisa gunakan itu [MLA]. Jadi, kita bisa gunakan itu sehingga ada kerja sama kalau ada kasus kasus pajak atau sengketa pajak di antara kedua negara,” imbuhnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Meskipun sudah resmi diteken, Robert masih enggan membeberkan seberapa besar kerja sama ini dapat meningkatkan kerja Ditjen Pajak dalam ranah penegakan hukum. Pasalnya, perlu adanya ratifikasi DPR untuk bisa memanfaatkan kerja sama ini.

Sebagai informasi, kerja sama MLA dengan Konfederasi Swiss ini terdiri atas 39 pasal ini diantaranya mengatur bantuan hukum terkait pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Sebelumnya, perjanjian serupa telah diteken Indonesia dengan negara anggota Asean, Australia, China, Hong Kong, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

Secara umum perjanjian MLA merupakan suatu platform dasar antarnegara dalam melakukan kerja sama penegakan hukum. Kerja sama tersebut meliputi tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan maupun eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak