KABUPATEN NATUNA

Perizinan Berbelit, Bisnis Sarang Burung Walet Bebas dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 14:28 WIB
Perizinan Berbelit, Bisnis Sarang Burung Walet Bebas dari Pajak

RANAI, DDTCNews – Pelaku usaha sarang burung walet di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau masih bisa menikmati keuntungan tanpa dikenai pajak. Pasalnya, rumitnya perizinan membuat pemerintah belum bisa memungut pajak dari jenis usaha ini.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pegelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Pemkab Natuna Wan Andriko mengatakan masih banyak potensi pajak daerah yang masih bisa digali. Salah satu yang potensial adalah bisnis sarang burung walet.

"Yang sekarang sudah beberapa titik dikelola masyarakat. Seperti di Kecamatan Bunguran Batubi saja tercatat terdapat enam titik usaha pengkaran sarang walet. Potensinya cukup besar di Natuna," katanya, Rabu (28/2).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Namun, penarikan pajak ini terhambat perizinan yang rumit dan berlapis-lapis. Ada sejumlah izin yang harus dikantongi agar bisnis walet menjadi legal dan dapat dikenakan pajak.

Menurut Andriko, belum adanya legalitas pungutan pajak penangkaran sarang walet disebabkan adanya regulasi aturan yang mesti dipatuhi. Hal ini sudah dibahas bersama dinas teknis, baik dinas lingkungan hidup maupun dinas perizinan.

"Kami tidak bisa menarik pajak daerah sebesar 10% dari penjualan. Karena belum dikeluarkan izin dari dinas perizinan," ungkapnya.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Oleh karena itu, diperlukan terobasan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar bisnis sarang burung walet ini bisa masuk dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini tidak lain dalam rangka mencapai target PAD 2018 yang mencapai Rp74 miliar.

"Pajak walet ini bisa saja dikeluarkan izinnya, tetapi ada semacam pernyataan dari Kecamatan setempat yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan masyarakat," tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?