KEBIJAKAN PEMERINTAH
Perhatian! Penghapusan Data STNK Dimulai, Warga Diminta Patuh Pajak
Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 10:13 WIB
Perhatian! Penghapusan Data STNK Dimulai, Warga Diminta Patuh Pajak

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tidak membayar pajak yang ditujukan agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau kepada masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Imbauan tersebut bukan tanpa alasan. Mulai tahun ini, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan pembayaran PKB dan STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun akan dijatuhi sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Jika kendaraan tidak dilengkapi STNK maka dianggap bodong.

"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali," kata Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi, dikutip Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun

Sesuai dengan Peraturan Polri 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, pemilik kendaraan bakal menerima surat peringatan sebanyak 3 kali sebelum data registrasi resmi dihapus oleh Korlantas Polri.

Setelah menerima surat peringatan pertama, pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk melunasi PKB dan memperpanjang STNK selama 3 bulan. Bila surat peringatan pertama tidak ditanggapi, Korlantas Polri akan mengirimkan surat peringatan kedua dan ketiga.

Surat peringatan kedua dan ketiga memiliki masa tunggu selama 1 bulan. Bila setelah 1 bulan surat peringatan ketiga tidak ditanggapi, Korlantas Polri dapat menghapus data registrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga:
6 Bulan Nonsetop! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai September

Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Bagi Korlantas Polri, kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas data.

Direktur Regident Korlantas Polri Yusri Yunus menerangkan selama ini setiap instansi memiliki data jumlah kendaraan bermotor yang berbeda-beda.

Berdasarkan catatan Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 161 juta. "Data yang ada di Kementerian Dalam Negeri atau Bispenda itu 114 juta data. Data yang ada di Jasa Raharja 108 juta," ujar Yusri. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 10:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun
Kamis, 30 Maret 2023 | 12:00 WIB PROVINSI LAMPUNG 6 Bulan Nonsetop! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai September
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi