Ilustrasi KTR.
CIREBON, DDTCNews – Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon pada 25 September 2016 mendatang berpotensi menurunkan pendapatan dari sektor pajak iklan rokok sebesar 20% atau setara Rp 5,18 miliar pada APBD perubahan tahun ini.
Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Dede Achmady mengatakan potensi menurunnya tayangan iklan rokok melalui papan reklame di titik-titik strategis seperti Jalan Cipto dan di Jalan Perjuangan, otomatis akan terjadi karena di kawasan itu banyak terdapat sekolah.
Pasalnya, lanjut Dede, di titik-titik strategis yang selama ini merupakan penyumbang pajak iklan rokok terbanyak itu, tidak boleh lagi dipasang iklan rokok, karena lokasi tersebut dekat dengan kawasan pendidikan.
“Sesuai aturan di Perda KTR, tidak boleh ada pemasangan iklan rokok 30 meter dari sekolah, kampus, dan rumah sakit. Potensi turunnya pemasangan iklan itu antara 10%-20%, karena di sejumlah titik strategis yang biasa ada reklame iklan rokok, otomatis tidak dibolehkan. Itu pun akan mengurangi potensi pendapatan dari pajak reklame,” kata Dede, Senin (19/9).
Dede menjelaskan Perda KTR itu membuat baliho dan billboard penayangan iklan rokok semakin banyak yang kosong. Seperti yang terjadi di perempatan jalan sudah tidak ada lagi yang memasang iklan rokok. Alternatif dari adanya Perda KTR tersebut, iklan akan dipindahkan dan dipasang di titik tertentu yang tidak melanggar Perda KTR.
Karena itu, perusahaan advertising dan pengusaha rokok pun harus memilih tempat yang jauh dari titik-titik yang tidak dibolehkan menurut Perda.
“Dengan adanya perda KTR ini, kami meninjau lebih dulu ketika si wajib pajak mau memasang iklan, apa jenisnya. Kalau itu iklan rokok kami harus sediakan tempat yang tidak bertentangan dengan perda,” ujarnya.
Namun Dede menegaskan Perda KTR hanya mengatur pemasangan media iklan rokok, bukan melarang pihak pengusaha memasang iklan rokok di Kota Cirebon.
“PP No. 109/2012 itu hanya mengatur larangan pemasangan iklan di kawasan pendidikan, tempat beribadah, lingkungan rumah sakit dan tempat perkantoran pemerintah,” katanya.
Meski ada Perda KTR, namun dia yakin para vendor dan pelaku bisnis advertising tetap akan memasang iklan rokok meski tempatnya lebih selektif.
Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon Dody Aryanto mengatakan, dengan adanya Perda KTR di Kota Cirebon, maka empat titik dianggap vital mengharuskan tidak ada aktivitas, promosi iklan, distribusi hingga produksi di lokasi yang paling dianggap vital.
Empat titik itu, seperti dikutip dari fajarnews, adalah kawasan pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan tempat ibadah. Harapannya empat titik tersebut menjadi kawasan bebas tanpa rokok dan menjamin kesehatan masyarakat dari asap rokok.
Dody mengatakan bagi para pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 8/2015, efektif 25 September mendatang, siap-siap mendapat kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta. Ancaman sanksi pidana tersebut bakal diterima bagi perokok yang melanggar aturan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.