KOTA CIREBON

Perda KTR Berlaku, Pajak Iklan Berpotensi Turun

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 September 2016 | 07:06 WIB
Perda KTR Berlaku, Pajak Iklan Berpotensi Turun

Ilustrasi KTR.

CIREBON, DDTCNews – Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon pada 25 September 2016 mendatang berpotensi menurunkan pendapatan dari sektor pajak iklan rokok sebesar 20% atau setara Rp 5,18 miliar pada APBD perubahan tahun ini.

Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Dede Achmady mengatakan potensi menurunnya tayangan iklan rokok melalui papan reklame di titik-titik strategis seperti Jalan Cipto dan di Jalan Perjuangan, otomatis akan terjadi karena di kawasan itu banyak terdapat sekolah.

Pasalnya, lanjut Dede, di titik-titik strategis yang selama ini merupakan penyumbang pajak iklan rokok terbanyak itu, tidak boleh lagi dipasang iklan rokok, karena lokasi tersebut dekat dengan kawasan pendidikan.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

“Sesuai aturan di Perda KTR, tidak boleh ada pemasangan iklan rokok 30 meter dari sekolah, kampus, dan rumah sakit. Potensi turunnya pemasangan iklan itu antara 10%-20%, karena di sejumlah titik strategis yang biasa ada reklame iklan rokok, otomatis tidak dibolehkan. Itu pun akan mengurangi potensi pendapatan dari pajak reklame,” kata Dede, Senin (19/9).

Dede menjelaskan Perda KTR itu membuat baliho dan billboard penayangan iklan rokok semakin banyak yang kosong. Seperti yang terjadi di perempatan jalan sudah tidak ada lagi yang memasang iklan rokok. Alternatif dari adanya Perda KTR tersebut, iklan akan dipindahkan dan dipasang di titik tertentu yang tidak melanggar Perda KTR.

Karena itu, perusahaan advertising dan pengusaha rokok pun harus memilih tempat yang jauh dari titik-titik yang tidak dibolehkan menurut Perda.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

“Dengan adanya perda KTR ini, kami meninjau lebih dulu ketika si wajib pajak mau memasang iklan, apa jenisnya. Kalau itu iklan rokok kami harus sediakan tempat yang tidak bertentangan dengan perda,” ujarnya.

Namun Dede menegaskan Perda KTR hanya mengatur pemasangan media iklan rokok, bukan melarang pihak pengusaha memasang iklan rokok di Kota Cirebon.

“PP No. 109/2012 itu hanya mengatur larangan pemasangan iklan di kawasan pendidikan, tempat beribadah, lingkungan rumah sakit dan tempat perkantoran pemerintah,” katanya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Meski ada Perda KTR, namun dia yakin para vendor dan pelaku bisnis advertising tetap akan memasang iklan rokok meski tempatnya lebih selektif.

Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon Dody Aryanto mengatakan, dengan adanya Perda KTR di Kota Cirebon, maka empat titik dianggap vital mengharuskan tidak ada aktivitas, promosi iklan, distribusi hingga produksi di lokasi yang paling dianggap vital.

Empat titik itu, seperti dikutip dari fajarnews, adalah kawasan pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan tempat ibadah. Harapannya empat titik tersebut menjadi kawasan bebas tanpa rokok dan menjamin kesehatan masyarakat dari asap rokok.

Dody mengatakan bagi para pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 8/2015, efektif 25 September mendatang, siap-siap mendapat kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta. Ancaman sanksi pidana tersebut bakal diterima bagi perokok yang melanggar aturan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak