DDTCNews - Ketika kita pergi ke luar rumah, hampir pasti kita akan menemui reklame. Baik itu reklame dalam bentuk baliho, poster, layar LED, dan lain sebagainya. Atas reklame tersebut, pemerintah daerah berhak untuk mengenakan pajak atas reklame, sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pengenaan pajak reklame memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pendapatan yang diperoleh dari pajak reklame dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Dengan meningkatkan kualitas layanan publik, kebutuhan masyarakat akan layanan publik dapat terpenuhi dengan baik.
Selain memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat, pengenaan pajak reklame juga dapat memberikan efek positif dalam pengaturan pemasangan iklan luar ruang. Melalui pengenaan pajak, pemasang iklan akan lebih tertib dalam melakukan pemasangan iklan luar ruang. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengatur tata kota dan mengurangi potensi kerusakan lingkungan akibat pemasangan iklan yang sembarangan.
Lantas, seperti apa ketentuan mengenai pengenaan pajak atas reklame ini? Bagaimana kewajiban pemungutannya? Dan berapa tarif yang harus dibayarkan oleh wajib pajak?
Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi tebaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)